Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar: Niat, Syarat, dan Bentuknya

Ilustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)

Zakat fitrah wajib bagi orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat ditunaikan di bulan Ramadan setiap tahun. Sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 43, yang artinya:

"Dan laksanakanlah salat, tunaikan zakat, dan rukuklah berserta orang yang rukuk." 

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri serta melaksanakan salah satu rukun Islam. Zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian kepada orang-orang yang kurang mampu. 

1. Syarat dan bentuk zakat fitrah

Pexels

Zakat fitrah wajib ditunaikan dengan syarat beragama Islam, memiliki kelebihan rezeki atau makanan pokok, dan hidup di bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu berupa beras dengan berat 2,5 kg per jiwa. 

Shaikh Yusuf Qardawi berpendapat memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu sha' beras, gandum, atau kurma. Dengan catatan jumlah uang yang di bayarkan untuk zakat fitrah menyesuaikan dengan harga jenis beras yang biasa di konsumsi sehari-hari. 

Hal tersebut menjadikan rujukan bagi BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional yang merupakan badan resmi yang di bentuk oleh pemerintah yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Pexels

نَوَيْتُ أَنْ أٌخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaat al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: 
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta'ala.

3. Niat zakat fitrah untuk semua anggota keluarga yang dinafkahi dan diri sendiri

Pexels

نَوَيْتُ أَنْ أٌخْرِجَ زَكاَةَ الْفِطْرِ ءَنِّيْ وَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِمَا يَلْزَ مٌنِيْ نَفَقَا تُهُمْ شَرْﻋًﺎ فَرْ ﺿًﺎ اللهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."

Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta'ala.


Nah, itu dia sedikit penjelasan tentang zakat dan niatnya. Sebagai umat muslim yang memiliki harta lebih, jangan lupa untuk laksanakan rukun Islam tersebut, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us