112, Nomor Telepon Darurat untuk Warga Makassar

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyediakan nomor darurat yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan keadaan yang dialaminya. Jika kamu sedang dalam kondisi darurat, cukup hubungi 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat (NTPD).
Layanan 112 ini merupakan panggilan darurat yang sudah terpadu untuk melayani warga dalam situasi darurat. Mirip dengn panggilan 911 di Amerika Serikat. Di Indonesia, call center panggilan darurat ini diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dikutip dari Indonesia.go.id, NTPD 112 jadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat. Misalnya, saat terjadi hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, warga diimbau menghubungi 112. Akan ada petugas yang menerima laporan, lalu meneruskannya pada pihak-pihak yang bisa menangani kondisi darurat yang dilaporkan.
Jika terjadi tindak kriminal, maka petugas akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Begitu pula dengan kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam.
Baca Juga: 6 Pilihan Tempat Wisata Malam Makassar, Cocok buat Nongkrong
1. Situasi darurat yang termasuk layanan 112
NTPD 112 akan merespons laporan kegawatdaruratan dari warga. Misalnya kebakaran, kebutuhan ambulans, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal.
Kamu juga bisa melaporkan kendala dalam layanan publik, seperti akses air bersih atau kerusakan jalanan.
2. Layanan non-gawat darurat yang didukung
Layanan NTPD 112 tidak hanya melayani laporan gawat darurat. Kamu juga bisa mengaksesnya untuk mendapatkan informasi umum mengenai prosedur administrasi layanan publik, situasi terkini kota Makassar, peraturan, dan kebijakan yang diadopsi Kota Makassar.
Selain meneruskan laporan ke dinas-dinas terkait untuk mendapatkan respons secepatnya, layanan 112 juga akan memandu untuk melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi yang dialami pelapor.
3. Cara menghubungi NTPD 112
Kamu bisa menghubungi call center NTPD 112 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.
Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan bahkan dalam kondisi ponsel tanpa SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.
Kamu juga bisa menghubungi operator melalui WhatsApp di nomor 0811400112 atau via pesan di akun Instagram @callcenter112mks.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu Pelanggaran