Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMI, Tersangka Peragakan 17 Adegan

Korban tewas setelah ditikam di pinggang bagian belakang

Makassar, IDN Times - Unit Jatanras Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi adegan kasus pembunuhan Andi Fredy Akirmas, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Belasan adegan diperankan dua tersangka yang dianggap merupakan otak di balik kasus tersebut.

Kedua tersangka itu masing-masing MYZ (19) dan IR (20). Keduanya juga diketahui merupakan mahasiswa UMI, Fakultas Teknik Industri. “Adegannya tadi 17 adegan kita buat rekonstruksi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan usai rekonstruksi di kantornya, Kamis (19/12).

1. Adegan ke-10, salah satu tersangka sempat membatalkan rencana untuk menikam korban

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMI, Tersangka Peragakan 17 AdeganRekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa FH UMI di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (19/12) / Sahrul Ramadan

Peristiwa penyerangan dan penikaman Andi Fredy Akirmas terjadi pada Selasa (12/11) lalu,di salah satu kafe tak jauh dari gedung FH UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Satu per satu, adegan direka ulang tersangka. Mulai dari penyerangan awal terhadap korban dan keenam rekannya yang saat itu tengah nongkrong di lokasi kafe.

Adegan berlanjut pada aksi kejar-kejaran antara tersangka dan korban. Memasuki adegan ke-10, rencana tersangka IR yang berniat menikam saat berhadap-hadapan dengan korban sempat batal. “Jadi pelaku yang pertama IR yang mau tikam. Tapi ketika dia mau tikam, dia lihat korban pakai slayer (kain orange). Dia kira korban ini anggota dari Mapala. Kebetulan kan dia (tersangka) Mapala. Jadi, tidak jadi (menikam),” ungkap Indratmoko.

Melihat IR batal menikam, MYZ yang saat itu memegang senjata tajam langsung menghampiri korban. Korban sempat kabur di adegan ke-11. Namun upayanya untuk kabur gagal karena senjata tajam jenis badik yang digunakan MYZ sudah menghujam ke pinggang bagian belakang korban.

Adegan selanjutnya, korban jatuh tersungkur dan para tersangka langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban yang melihat insiden itu berupaya untuk mengevakuasi menggunakan kendaraan. Namun dalam perjalanan ke rumah Sakit Ibnu Sina, kondisi korban semakin memburuk akibat luka tikaman. Belum sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

2. Rekonstruksi batal digelar di Kampus UMI karena pertimbangan keamanan

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMI, Tersangka Peragakan 17 AdeganRekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa FH UMI di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (19/12) / Sahrul Ramadan

Indratmoko menjelaskan, gelar rekonstruksi ini awalnya diagendakan berlangsung di pelataran Kampus UMI. Tepatnya di tempat kejadian perkara (TKP) insiden. Namun rencana itu belakangan dibatalkan dengan berbagai macam pertimbangan. Yang mendasar di antaranya adalah persoalan keamanan para tersangka.

“Alasan keamanan, kalau kita taruh di sana (UMI) kan gak mungkin. Pasti ada perkumpulan massa, kalau begitu susah. Isi kepala orang beda-beda,” terang Indratmoko.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Mako Polrestabes Makassar juga ikut disaksikan oleh rekan-rekan korban. Polisi bersenjata lengkap memasang garis pengaman dan memperketat penjagaan di area rekonstruksi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Disebut Terlibat Pembunuhan Mahasiswa UMI, 6 Orang Diperiksa Polisi

3. Rekonstruksi digelar untuk menyesuaikan keterangan dan peran masing-masing tersangka saat penikaman terjadi

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMI, Tersangka Peragakan 17 AdeganRekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa FH UMI di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (19/12) / Sahrul Ramadan

Lebih lanjut dijelaskan Indratmoko, rekonstruksi ini digelar untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka sepanjang pemeriksaan dengan fakta lapangan saat penikaman terjadi. Perkembangan catatan rekonstruksi ini akan dikaji ulang penyidik untuk mengetahui bahwa keterangan tersangka tidak mengada-ada.

“Apakah tersangka ini merencanakan untuk melakukan perbuatan tersebut atau tidak itu yang kita cari. Persesuaian antara keterangan satu dan fakta di lapangan. Hasilnya nanti kita bahas lagi dengan penyidik melibatkan juga jaksa penuntut umum (JPU) hasil temuan setelah adanya rekonstruksi,” ujar Indratmoko.

JPU Kejari Makassar Rizal Djamaluddin menyebut, tersangka utama MYZ penikam yang menewaskan korban, dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 340 Juncto 355 Juncto Pasal 170 KUHPidana. Sementara tersangka IR, dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 355 KUHP.

“Karena kan sudah ada perencanaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyerangan terhadap korban. Untuk IR kita akan tambahkan undang-undang darurat karena yang bersangkutan tidak melakukan penikaman terhadap korban,” kata Rizal menyudahi.

Baca Juga: Sekelompok Mahasiswa UMI Makassar Diserang Puluhan OTK 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya