Polres Pelabuhan Makassar Sita 1,3 Juta Butir Obat Terlarang

Obat-obatan itu disebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur

Makassar, IDN Times - Upaya pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar mampu digagalkan petugas kepolisian. Jajaran Polres Pelabuhan Makassar, baru-baru ini mengungkap peredaran obat-obatan terlarang.

Sebanyak satu juta  butir lebih obat daftar G diamankan petugas jajaran Polsek Pelabuhan Soekarno-Hatta dalam pengungkapan tersebut.

"Ada 1.332.590 butir pil obat daftar G yang kami amankan," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad  Kadarislam dalam keterangan resmi yang diterima usai ekspos tangkapan di kantornya, Kamis (30/4).

1. Jutaan obat daftar G disita bersama seorang tersangka diduga pemilik sekaligus perantara

Polres Pelabuhan Makassar Sita 1,3 Juta Butir Obat TerlarangObat daftar G diamankan Polres Pelabuhan Makassar. IDN Times/Polres Pelabuhan Makassar

Kadarislam menjelaskan, pengungkapan berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait pengiriman dan penyimpanan barang haram tersebut di kawasan pelabuhan. Barang itu diduga diselundupkan melalui jasa pengiriman barang lintas daerah.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, tepatnya Selasa (28/4) lalu, jutaan butir obat tersebut diamankan. Selain mengamankan barang bukti obat, petugas juga menangkap seorang pria berinisial MNH (38).

Warga BTN Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar itu diduga menjadi perantara obat-obatan ini masuk ke wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. "Setelah barang bukti diamankan, unit reskrim langsung melakukan pengembangan dan menemukan pemilik obat daftar G tersebut," ungkap Kadarislam.

2. Hasil penyelidikan sementara obat daftar G dikirim dari Surabaya

Polres Pelabuhan Makassar Sita 1,3 Juta Butir Obat Terlarang(Ilustrasi) IDN Times/Aan Pranata

PSBB di Makassar diberlakukan sejak Jumat (24/4) lalu dan akan berakhir hingga (7/5) mendatang. Di tengah pelaksanaan PSBB, seluruh pintu masuk yang menghubungkan Makassar dengan daerah lain dijaga ekstra ketat. Termasuk kawasan pelabuhan hingga bandara.

Namun menurut Kadarislam, pelaku kerap mencari dan memanfaatkan cela di sela tenangnya kondisi untuk berbuat kejahatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, obat tersebut dikirim dari luar Sulsel.

"Asal obat-obatan itu dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bila ditaksir, totalnya Rp5 miliar lebih. Target pasarnya itu ke kalangan pelajar dan buruh," ujar Kadarislam.

Baca Juga: Bisnis Narkoba di Apartemen Mewah di Makassar Telah Berjalan 4 Bulan 

3. Barang bukti obat daftar G yang diamankan terdiri dari beragam jenis

Polres Pelabuhan Makassar Sita 1,3 Juta Butir Obat TerlarangIlustrasi penangkapan. IDN Times/Bagus F

Barang bukti, kata Kadarislam, diamankan di kawasan dermaga 104 Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Saat ditemukan, obat-obatan tersebut masih terbungkus rapi dalam sebuah wadah penyimpanan.

Kadarislam menyebut obat-obatan yang disita terdiri dari sembilan jenis. "Ada Riklona, Hexymer, Tramadol, Zolta, Alprazolam, Frixitas, Dumolin, Dexa dan merk Y," ucap mantan Kapolres Kabupaten Bone, Sulsel ini.

Bersama seluruh barang bukti, tersangka saat ini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Usai Gerebek Narkoba, Polisi Awasi Ketat Apartemen Mewah di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya