Polres Makassar Ungkap 5 Ribu Butir Pil Ekstasi Dalam Pompa Air

Diselundupkan dalam pengiriman melalui jalur laut

Makassar, IDN Times - Satres Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Makassar. Modusnya, pelaku memasukkan rib7an ekstasi itu ke dalam mesin pompa air.

Kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate Kota Makassar itu masing-masing, AI (45) dan M (30).

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian kita kembangkan dan kita ungkap keduanya. Pil ekstasi ada 5.000 butir kita amankan," kata Kapoltestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, dalam ekspos tangkapan di kantornya, Kamis (16/1).

Baca Juga: DPO Setahun Lebih, Penikam Keluarga Polisi di Makassar Diringkus

1. Ribuan pil ekstasi terbagi dalam 50 bungkus dan diselipkan di dalam mesin pompa air

Polres Makassar Ungkap 5 Ribu Butir Pil Ekstasi Dalam Pompa AirEkspos hasil pengungkapan ribuan butir pil ekstasi di Mako Polretabes Makassar, Kamis (16/1). IDN Times / Sahrul Ramadan

Yudhiawan mengatakan, kedua pelaku tertangkap dalam upaya pengembangan laporan yang dilakukan pihaknya, Rabu (15/1), sekitar 20.00 Wita, malam tadi. Keduanya, ditangkap di rumah salah satu pelaku tengah mengatur ulang ribuan pil ekstasi sebelum diedarkan.

Saat ditemukan, imbuhnya, pil ekstasi tersimpan di dalam mesin pompa air baru yang belum terpakai. Ribuan pil itu, telah terbungkus rapi dalam 50 paket. "Jadi semua ekstasi yang ada ini dimasukkan ke dalam itu, mesin pompa dengan dalih disamarkan," ungkap Yudhiawan.

Rencananya, para tersangka akan mengedarkan kembali di berbagai lokasi di Kota Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui dipesan oleh kedua pelaku dari daerah di luar Kota Makassar.

Yudhiawan enggan menyebutkan daerah atau lokasi pemesanan barang karena masih dalam pengusutan polisi.

2. Salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama

Polres Makassar Ungkap 5 Ribu Butir Pil Ekstasi Dalam Pompa AirEkspos hasil pengungkapan ribuan butir pil ekstasi di Mako Polretabes Makassar, Kamis (16/1). IDN Times / Sahrul Ramadan

Salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas tahun 2019 dari salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Selatan.

Karena telah mengetahui sejumlah pintu masuk, penyelundupan narkoba ke wilayah Sulsel khususnya di Makassar, pelaku memesan barang haram itu dari distributor agar disimpan di dalam mesin pompa dan dikirim melalui jasa transportasi laut.

"Dia napi lapas. Biasanya begitu. Karena sudah tahu di mana dan seperti apa jalur-jalur peredaran ini (narkoba), makanya dia berbuat lagi," ucap Yudhiawan.

Para tersangka menyasar muda-mudi, khususnya bagi mereka yang bekerja di tempat-tempat keramaian, seperti diskotik, hingga tempat-tempat hiburan malam lainnya di seputaran Kota Makassar.

3. Polisi selidiki keterlibatan jaringan peredaran gelap narkoba dari dua pelaku

Polres Makassar Ungkap 5 Ribu Butir Pil Ekstasi Dalam Pompa AirEkspos hasil pengungkapan ribuan butir pil ekstasi di Mako Polretabes Makassar, Kamis (16/1). IDN Times / Sahrul Ramadan

Penyidik juga masih mendalami dan menyelidiki, apakah keduanya terlibat dalam sindikat peredaran barang haram tersebut atau tidak karena banyaknya barang bukti. Hal itu penting untuk mengungkapkan bandar sekaligus dalang di balik bisnis narkoba yang masuk di Makassar.

Selain itu, pihaknya juga intens berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain terkait perketatan penjagaan dan pengawasan, jalur-jalur yang berpotensi rawan penyelundupan.

"Apakah ada pabriknya ataukah dia mendapatkan kiriman dari luar negeri seperti yang sebelum-sebelumnya. Kalau namanya pil ekstasi bisa jadi dari tempat lain, di luar," ujarnya.

Bersama barang bukti, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mako Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Dalam Semalam, 16 Orang Diciduk Karena Kasus Sabu di Makassar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya