Polisi Tangkap Satu Lagi Penyekap Keluarga Bupati di Makassar

Pelaku diringkus jelang satu pekan setelah kejadian

Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Manggala, Kota Makassar, meringkus satu pelaku lain dalam kasus pencurian di rumah Kompleks Perumahan Griya Puspita Sari, Jalan Toddopuli X, Selasa (18/2) lalu. Saat itu wanita bernama Andi Metri Dwi Jayanti, 25 tahun, jadi korban penyekapan. 

Menurut informasi dari kepolisian, pelaku bernama Aryakamandanu alias Danu (22) diringkus di rumahnya, di Kompleks Kodam, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (22/2) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

"Anggota bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku dan kemudian dibawa ke Mako Polsek," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (23/2).

Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok yang Menyekap Keluarga Bupati di Makassar

1. Pelaku ditangkap dalam pelarian nyaris sepekan

Polisi Tangkap Satu Lagi Penyekap Keluarga Bupati di MakassarIlustrasi penyekapan. IDN Times/Sukma Shakti

Syamsuddin mengatakan, pelaku Danu bersama rekannya Indrayadi (25) terlibat dalam aksi pencurian dan penyekapan di rumah korban di Kompleks Perumahan Griya Puspita Sari, Jalan Toddopuli X, Selasa (18/2), lalu. Korban penyekapan merupakan keponakan Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.

Indrayadi sendiri ditangkap lebih awal di sekitar Jalan Waduk Tugu Pampang, Kecamatan Manggala, Kamis (20/2) siang. Nyaris sepekan kabur, petugas kemudian mengendus keberadaan pelaku Danu.

Pelaku ditangkap setelah aparat Polsek berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel. "Kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya," ujar Syamsuddin.

2. Kedua pelaku membagi peran saat beraksi

Polisi Tangkap Satu Lagi Penyekap Keluarga Bupati di MakassarBarang bukti yang disita Polsek Manggala. IDN Times/Polsek Manggala

Syamsuddin menjelaskan, aksi pencurian disertai dengan tindak kekerasan ini dilakukan oleh kedua pelaku dengan berbagi peran. Indrayadi bertindak menyekap korban, sementara Danu mengambil harta benda milik korban di dalam rumahnya.

Sebelum beraksi, mereka telah memetakan lokasi dan kondisi tempat tinggal korban dengan berulang kali mengitari kawasan rumah menggunakan kendaraan.

"Sesampainya di rumah korban, pelaku kemudian mendobrak pintu belakang rumah korban selanjutnya kedua pelaku masuk ke dalam rumah," jelas Syamsuddin.

Mereka disebut memanfaatkan situasi rumah yang saat itu cukup sepi. Mengingat korban hanya tinggal sendiri di dalam rumah. Saat dipergoki masuk, kedua pelaku panik dan seketika langsung menganiaya korban.

"Korban terbangun dan keluar dari kamar dan mendapati kedua pelaku. Pelaku Indrayadi langsung membanting korban hingga tersungkur setelah itu menutup mulut korban dan mengikat tangan korban menggunakan lakban," ucap Syamsuddin.

3. Selain iPhone 11, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban

Polisi Tangkap Satu Lagi Penyekap Keluarga Bupati di MakassarIlustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah menyekap korban di dalam kamar, kedua pelaku bergegas menggasak sejumlah barang-barang berharga di dalam rumah. Selain uang tunai, dokumen-dokumen pribadi hingga beberapa unit ATM, kedua pelaku juga disebutkan mengambil perangkat elektronik milik korban

Usai beraksi, pelaku kemudian meninggalkan korban sendiri di dalam rumah. Sedangkan korban yang berhasil membebaskan diri dari jeratan, langsung menghubungi keluarga dan melapor ke polisi.

"Pelaku mengambil handphone iPhone 11, cincin emas, jam tangan, serta tas milik korban. Setelah mengambil barang korban kedua pelaku meninggalkan rumah korban," sebut Syamsuddin.

Bersama barang bukti selain Iphone 11, pelaku Danu saat ini masih diamankan di Mako Polsek Manggala untuk pemeriksaan lanjutan. Termasuk, menyelidiki motif dibalik aksi nekat kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sopir yang Bawa Kabur Remaja di Makassar Terlibat Kasus Curanmor

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya