Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI Makassar

Ratusan orang berunjuk rasa di kantor Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Ratusan orang yang tergabung dalam Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (Kepmi) Kabupaten Bone melakukan unjuk rasa akbar di depan Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (21/11), petang.

Unjuk rasa dilakukan untuk mendesak pihak Kepolisian agar segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyerangan yang menewaskan seorang mahasiswa UMI asal Bone berinisial AFK.

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal (OTK). Tiga di antaranya telah ditangkap polisi. Mereka yang tertangkap itu bahkan telah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing, MYZ (19), IR (20) dan S (20).

"Kami mendesak kepolisian agar melakukan pengusutan atas kematian saudara kami (AFK) dan menghukum pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata tokoh pemuda Kabupaten Bone, Andi Sigeru Rukka di sela unjuk rasa, Kamis (21/11).

1. Polisi dinilai lamban tangkap seluruh pelaku penyerangan

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI MakassarKepmi Bone bersama sejumlah pemuda adat Bone dalam unjuk rasa di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (21/11) / Sahrul Ramadan

Peristiwa penyerangan terjadi pada Selasa (12/11) lalu. Saat itu korban dan enam rekannya tengah nongkrong di salah satu kafe di samping FH UMI. Beberapa saat kemudian kelompok OTK langsung menyerang mendadak. Korban yang tak sempat menyelamatkan diri ditikam oleh pelaku.

Sementara enam rekannya berupaya untuk menyelamatkan korban. Karena kalah jumlah orang, membuat korban tak bisa berbuat banyak. Korban diselamatkan ketika pelaku telah meninggalkan lokasi penyerangan.

Menurut Sigeru, pihak kepolisian seharusnya bisa bertindak cepat untuk menangkap semua pelaku yang terlibat. Melihat barang bukti hasil rekaman CCTV, selain ketiga tersangka, sejumlah orang lain teridentifikasi terlihat jelas menganiaya korban.

"Di dalam CCTV itukan sudah jelas ada sekitar 20 an orang. Jadi kami kira dengan temuan awal, sudah cukup bukti itu untuk menahan. Nah ini yang menimbulkan gejolak di kalangan teman-teman bahwa ada rasa keadilan yang tercederai," imbuhnya.

2. Mereka menilai pasal yang dikenakan kepada tersangka terlalu ringan

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI MakassarTiga tersangka penyerangan mahasiswa FH UMI bersama barang bukti dalam ekspos di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (14/11) - Sahrul Ramadan/IDN TImes

Oleh penyidik Polrestabes Makassar, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 170, 338 dan 351 ayat 1 dan 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara membayangi para tersangka.

Bagi Sigeru, pasal yang diterapkan pihak kepolisian terhadap ketiganya terlalu ringan. Mengingat perbuatan ketiganya tersusun rapi dan terencana. Ditambah dengan pelaku penyerangan yang berjumlah puluhan orang. Sesuai dengan rujukan barang bukti CCTV yang diamankan Kepolisian.

"Padahal dalam kenyataannya mereka ini merasa dendam dan melakukan pembalasan. Ada perencanan dan dilakukan tidak satu orang. Artinya harus ada komitmen dari kepolisian makanya itu yang kita tagih," tegasnya.

Sigeru menegaskan, pihaknya menjadikan perkara ini sebagai perhatian besar. Mereka juga berjanji untuk mengawal penanganan kasus yang kini ditangani jajaran Polrestabes Makassar.

"Ini persoalan kemanusiaan, persoalan yang luas makanya memang perlu menjadi atensi. Kami harap polisi bisa bekerja lebih keras untuk mengusut kasus ini dan menangkap semua pelaku," tegasnya.

Baca Juga: Sekelompok Mahasiswa UMI Makassar Diserang Puluhan OTK 

3. Kapolrestabes berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua yang terlibat

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI MakassarTiga mahasiswa FTI UMI yang ditetapkan menjadi tersangka penyerangan di Polrestabes Makassar, Kamis (14/11) / Sahrul Ramadan

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, berjanji untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku yang terlibat tertangkap. Yudhiawan menegaskan, tak main-main menangani perkara ini.

Barang bukti yang disita ditambah teridentifikasinya pelaku lain dalam proses perjalanan perkara ini, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk bekerja lebih ekstra dan hati-hati.

"Tim kami dari Satreskrim tengah bekerja di lapangan. Jadi mohon waktu, sekaligus mohon bantuan informasi dari rekan-rekan sekalian, karena informasi dari rekan-rekan lah, termasuk rekan media itu sangat kami perlukan yang jelas identitasnya sudah kami tahu semua," tutup Yudhiawan.

Baca Juga: Satu Mahasiswa UMI Makassar Meninggal Terkena Sabetan Parang OTK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya