Polisi Akhirnya Kabulkan Penangguhan Penahanan 2 Nelayan Kodingareng

Manre dan Nasiruddin telah dikembalikan kepada keluarganya

Makassar, IDN Times - Penyidik Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan, mengabulkan penangguhan penahanan dua orang nelayan Pulau Kodingareng, Kota Makassar. Mereka adalah Manre dan Nasiruddin, yang ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus berbeda.

Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Hery Wiyanto menyebut dua nelayan sudah ditangguhkan penahanannya sejak Senin, 31 Agustus 2020 lalu.

"Sudah kembali ke keluarganya," kata Hery, kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Manre diketahui jadi tersangka pada kasus dugaan perobekan uang kertas rupiah. Dia dijerat dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara, dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Nasiruddin ditetapkan tersangka karena diduga merusak fasilitas kapal penambang pasir laut. Dia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan, dan diancam 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: LBH Ajukan Praperadilan Penangkapan Nelayan Kodingareng

1. Istri nelayan bertindak sebagai penjamin

Polisi Akhirnya Kabulkan Penangguhan Penahanan 2 Nelayan KodingarengRatusan ibu dari Pulau Kodingareng Makassar, bertahan hingga malam hari di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/8/2020). IDN Times/Sahrul Ramadan

Hery menjelaskan penangguhan penahanan dua nelayan Kodingareng dikabulkan setelah pihak keluarga mereka bersedia bertindak sebagai penjamin.

"Masing-masing dari dua orang itu dijaminkan penangguhannya oleh istrinya," ujar mantan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel itu.

Hery mengungkapkan sejumlah poin pertimbangan sehingga penangguhan dikabulkan. Pertama, tersangka bersedia kooperatif jika suatu saat kembali dipanggil untuk diperiksa dalam status tersangka. Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri hingga.

Manre ditahan sejak Jumat, 14 Agustus 2020. Dia saat itu ditangkap di kawasan penyeberangan Kayu Bangkoa, Makassar. Sementara Nasiruddin, ditangkap pada Minggu, 24 Agustus 2020. Dia ditangkap usai aksi protes nelayan terhadap kapal penambang pasir yang masih beroperasi.

2. Pemeriksaan lanjutan tersangka tergantung kebutuhan penyidik

Polisi Akhirnya Kabulkan Penangguhan Penahanan 2 Nelayan KodingarengDirektur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto/Istimewa

Hery mengatakan, proses hukum dua tersangka tetap berjalan meski penangguhan penahanan dikabulkan. Mereka bakal kembali diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan perkara, tergantung kebutuhan penyidik.

"Kita sementara menunggu apabila prosesnya sudah mau ditingkatkan ke perampungan berkas, sebelum diserahkan ke kejaksaan (P-21). Ini hanya prosesnya saja dikabulkan (penangguhan)," jelas Hery.

Selain itu, Hery juga bilang, Manre telah mencabut status pendampingan hukumnya oleh LBH Makassar. Tapi Hery tidak menjelaskan lebih lanjut soal itu. Untuk Nasiruddin, dia belum sama sekali punya pendamping hukum. Tapi penyidik tetap memberikan kesempatan agar dia didampingi.

"Kalau itu tetap, pasti. Kan itu adalah haknya dia," Hery melanjutkan.

3. Polair Polda Sulsel digugat praperadilan

Polisi Akhirnya Kabulkan Penangguhan Penahanan 2 Nelayan KodingarengKantor Dirpolair Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Hery juga menanggapi soal upaya praperadilan yang dilayangkan LBH Makassar terkait proses penetapan tersangka hingga penangkapan Manre. LBH menggungat Polair Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar, Jumat 28 Agustus 2020 lalu.

"Kalau itu silakan. Kami juga sudah siap dengan tim ahli dalam pembinaan hukum," katanya.

Sebelumnya LBH menganggap Manre dikriminalisasi dengan dalih telah merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Penasihat hukum Manre, Edy Kurniawan menilai, penetapan tersangka Manre sarat akan kejanggalan dan terbilang dipaksakan.

Kejanggalan antara lain dugaaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan. Yaitu sejak pembuatan laporan polisi, surat-surat pemanggilan, penerbitan surat perintah penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Manre tidak sah karena prosesnya secara nyata dilakukan dengan sewenang-wenang," kata Edy beberapa waktu lalu.

Baca Juga: LBH Desak Polda Sulsel Transparan Tangani Kasus Penembakan di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya