Polda Sulsel Sita Ratusan Bom Ikan dan Detonator dari Nelayan

Delapan nelayan ditangkap terkait praktik illegal fishing

Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Polair Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus penangkapan ikan secara ilegal. Aparat menangkap delapan orang nelayan asal berbagai daerah di Sulsel.

Pelaku antara lain HL (44), AG (50), SR (30), dan HR (39) asal Pulau Kodingareng, Makassar. Kemudian ada MH (44) asal Takabonerate, Selayar, AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep, MR (42) asal Pulau Marsende, Pangkep, dan RS (33) asal Kecamatan Salomekko, Bone.

"Ini hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga Juni 2021 di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel, ” kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam pada konferensi pers di Kantor Polair Polda Sulsel, Rabu (23/6/2021).

1. Polisi sita ratusan bukti bom ikan dan detonator

Polda Sulsel Sita Ratusan Bom Ikan dan Detonator dari NelayanBarang bukti hasil tangkapan kasus illegal fishing di kantor Polair Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdisyam mengatakan, polisi menangkap para pelaku usai menerima laporan dari masyarakat. Selama ini aktivitas pelaku disebut meresahkan, selain melanggar hukum.

"Mereka menangkap ikan dengan bahan peledak," kata Merdisyam.

Sebagai barang bukti, petugas menyita sejumlah barang bersama para pelaku. Di antaranya enam unit perahu, tiga unit kompresor, sejumlah regulator, selang, perangkat GPS, serta bahan peledak.

"Yang berbahaya adalah 101 buah bom ikan yang sudah terangkai dan detonator 100 batang," ucap Merdisyam.

2. Pelaku mengaku mendapatkan bahan peledak dari luar negeri

Polda Sulsel Sita Ratusan Bom Ikan dan Detonator dari NelayanBarang bukti hasil tangkapan kasus illegal fishing di kantor Polair Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdisyam menyebut pelaku mendapatkan bahan peledak seperti amonium nitrate dari luar negeri. Mereka mengaku menyelundupkannya dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut. 

"Ke Kalimantan masuk sampai Sulsel kemudian diedarkan di pulau-pulau," ucapnya.

Dari penyelidikan polisi dan pengakuan pelaku, juga diketahui bahwa detonator berasal dari luar negeri. Sedangkan sumbu api sebagai pengantar panas merupakan buatan atau rakitan Indonesia.

3. Polisi masih buru penyedia bahan peledak bagi para nelayan

Polda Sulsel Sita Ratusan Bom Ikan dan Detonator dari Nelayan8 nelayan Sulsel tersangka kasus illegal fishing dalam eskpos tangkapan di Kantor Polair Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdisyam mengatakan, petugas masih berupaya memburu mediator atau penyedia bahan berbahaya yang digunakan para nelayan. Untuk mengejarnya, Direktorat Polair Polda Sulsel bekerjasama dengan otoritas pemerintah di masing-masimg daerah.

Delapan nelayan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Polair Polda Sulsel. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya