Polda Sulsel Belum Proses Pidana Polisi Penembak Warga

Polda mengutamakan penegakan aturan disiplin

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum memproses laporan pidana terkait polisi yang menembak tiga warga di Jalan Barukang Makassar. Peristiwa pada 30 Agustus 2020 itu menyebabkan satu di antara tiga korban meninggal.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya enggan terburu-buru mengusut dugaan pelanggaran polisi pada kasus itu. Polda, kata dia, lebih fokus pada penegakan hukum disiplin terhadap polisi yang diduga pelaku.

Sebelumnya dalam sidang disiplin di Propam Polda Sulsel, Kamis 24 September 2020, sebanyak 12 polisi dinyatakan bersalah. Mereka dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik sehingga tiga orang kena tembak. Para polisi dikenai sanksi beragam, mulai dari penahanan, teguran, hingga demosi.

"Kita fokuskan dulu sama pelanggaran disiplinnya. Untuk proses yang lain, memang kita belum tindak lanjuti karena penyidiknya juga sementara diproses," kata Ibrahim kepada jurnalis di Makassar, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: 12 Polisi Dihukum soal Penembakan Warga Makassar, 3 Disanksi Demosi

1. Polisi yang bertugas saat kejadian masih menjalani hukuman

Polda Sulsel Belum Proses Pidana Polisi Penembak WargaKabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. IDN Times/Polda Sulsel

Pada sidang disiplin Propam Polda Sulsel, 12 anggota dinyatakan bersalah. Mereka terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara. Hampir semua dikenai hukuman penahanan di tempat khusus selama 21 hari.

Ibrahim mengatakan, para polisi yang dikenai sanksi masih tengah menjalani hukuman. Makanya laporan pidana yang terkait dengan mereka terhambat.

"Prosesnya akan kita laksanakan tetapi itu harus ada dulu proses disiplin yang dijalani anggota," ujar Ibrahim.

2. Dua polisi dapat sanksi lebih berat

Polda Sulsel Belum Proses Pidana Polisi Penembak WargaIlustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Penembakan terjadi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung tanah, pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2020. Korban AJ meninggal dengan luka tembak di kepala. Sedangkan dua korban lain, IB dan AM, kena tembak di kaki.

Dalam sidang, anggota polisi terbagi dua, yakni perwira dan bintara. Ada tiga perwira, masing-masing AKP TH, Iptu MS, dan Ipda MF. Dari bintara, masing-masing Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP, dan Aiptu HM.

Dari 12 polisi, dua di antaranya mendapatkan hukuman tambahan. Seorang perwira mengalami penundaan pendidikan dan mutasi demosi, sedangkan seorang bintara ditunda kenaikan pangkatnya dua periode. 

"Perwira tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas," kata Ibrahim sebelumnya.

3. Keluarga korban berharap polisi memproses laporan pidana

Polda Sulsel Belum Proses Pidana Polisi Penembak WargaKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Pada September 2020, pihak keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan kasus penembakan secara pidana. Aduan korban ditujukan ke Polda Sulsel. 

Penasihat hukum keluarga korban Abdul Azis Dumpa mengatakan, polisi pelaku penembakan sudah memenuhi unsur dugaan pidana karena menyalahi prosedur. Dia menyebut sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain Pasal 338 KUHPidana subsidaer 170 KUHPidana juncto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana.

"Makanya internal Polda Sulsel harusnya mengusut ini secara tindak pidana juga," kata Azis.

Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya