Polda Disebut Lamban Tangani Kasus Penembakan 3 Warga Makassar

Belum terlihat progres tiga pekan setelah kejadian

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti kinerja penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda disebut lamban menangani perkara penembakan oknum polisi terhadap tiga warga Makassar.

Penembakan warga terjadi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, pada Minggu 30 Agustus 2020. Satu dari tiga korban akhirnya meninggal dengan luka tembak di kepala.

"Memang ada proses yang terkesan sangat lamban. Itu akhirnya terkonfirmasi sudah tiga minggu perkaranya jalan kita belum melihat progres yang mencukupi terkait kasusnya," kata penasihat hukum korban, Abdul Azis Dumpa kepada IDN Times, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Kondisi 2 Korban Penembakan Polisi di Makassar Memburuk

1. Keluarga korban tidak mengetahui bagaimana perkembangan penyelidikan

Polda Disebut Lamban Tangani Kasus Penembakan 3 Warga MakassarKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Azis menilai penanganan kasus penembakan terkesan mengambang. Padahal pihak korban sudah melaporkan kejadian itu secara pidana, di samping pemeriksaan yang digelar oleh Propam Polda Sulsel.

"Kita kan sudah melaporkan sudah lewat 1 minggu, tapi ternyata sampai sekarang kita belum diberitahukan kasusnya ini sudah ditangani oleh bagian mana. Reskrim atau siapa yang ambil alih," ujar Azis.

2. Polda Sulsel dianggap tidak transparan menangani kasus penembakan

Polda Disebut Lamban Tangani Kasus Penembakan 3 Warga MakassarSalah satu korban dugaan penembakan di Jalan Barukang dirawat di RS Bhayangkara Makassar, Minggu (30/8/2020). IDN Times/Istimewa

Azis mengatakan, pihak keluarga korban belum pernah mendapatkan informasi dari kepolisian sejak mereka melayangkan laporan pidana. Padahal menurut dia, akses informasi sangat dibutuhkan bagi keluarga korban yang dirugikan.

Polda Sulsel dianggap bersikap tidak transparan kepada publik. Padahal, kata Azis, dalam konteks kasus ini polisi sebenarnya bisa bertindak tanpa menunggu laporan korban.

"Polda Sulsel sendiri sudah meminta maaf dan mengakui ada kesalahan yang harus diproses. Ini kan tindak pidana tanpa menunggu pelaporan resmi dari korban. Masuk pidana hukum publik," ucap Azis.

Azis menyarankan  polisi mengumpulkan semua bukti petunjuk agar kasus ini bisa sesegera mungkin masuk ke pengadilan.

"Polisi bisa melakukan serangkaian tindakan memeriksa saksi-saksi fakta di lapangan, mencari bukti-bukti lapangan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita semua barang bukti yang bisa membuat terang suatu peristiwa," kata dia.

3. Propam Polda Sulsel agendakan sidang etik

Polda Disebut Lamban Tangani Kasus Penembakan 3 Warga MakassarIlustrasi Penembak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di samping kasus pidana, Propam Polda Sulsel telah memeriksa 16 polisi yang bertugas di lokasi saat kejadian. Propam disebut mengagendakan sidang etik untuk mereka untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran. Polisi yang diperiksa sudah dipulangkan, setelah sempat ditahan.

"Sambil menunggu (jadwal) sidang," ucap Kepala Polres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam, Selasa 15 September 2020.

Kadarislam menyebut sepuluh unit senjata api yang digunakan petugas saat kejadian sudah disita untuk uji balistik. Satu di antara senjata itu merupakan jenis laras panjang.

"Kalau balistik itu berkaitan dengan pidananya yang dilaporkan," ucapnya.

Baca Juga: 16 Polisi Tunggu Jadwal Sidang Etik dalam Kasus Penembakan di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya