Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengajuan Justice Collaborator, Agung Sucipto Tunggu Pertimbangan JPU

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, belum mendapat jawaban dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK terkait pengajuan status justice collaborator (JC).

"Kita masih menunggu, nanti akan dipertimbangkan oleh JPU dan pengadilan sesuai dengan perkembangan sidang ini," kata perwakilan tim hukum Agung Sucipto, Denny Kailimang kepada jurnalis, Jumat (11/6/2021).

1. Tim hukum Agung ungkap banyak kendala yang dihadapi pengusaha di Sulsel

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Denny yakin Agung Sucipto bukan pelaku utama dalam perkara kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Dalil itu yang menjadi dasar terdakwa mengajukan diri sebagai JC.

Menurut Denny, banyak fakta terungkap dalam persidangan mengenai kesulitan yang dihadapi para pengusaha di daerah dalam melaksanakan pekerjaan proyek. Khususnya dalam konteks pembangunan daerah.

"Karena kita kan bisa lihat dari pemeriksaan-pemeriksaan (saksi) ini dalam rangka pemberantasan korupsi. Ini yang harus kita perbaiki bersama," ucap Denny.

2. Denny harap kasus Agung Sucipto jadi pelajaran bagi para pengusaha

Penasihat hukum Agung Sucipto, Denny Kailimang. IDN Times/Sahrul Ramadan

Proses hukum Agung Sucipto dan Nurdina Abdullah, kata Denny, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Khususnya dalam pelaksanaan prosedur pengerjaan proyek pembangunan di suatu daerah.

"Dengan kasus ini kita bisa belajar tentang bagaimana kita bisa lebih baik, lebih terbuka. Janganlah diganggu-ganggu para pengusaha yang ingin bekerja untuk memajukan suatu daerah," ujarnya.

3. Alasan pengajuan Agung Sucipto sebagai JC

Penasihat hukum Agung Sucipto, M Nursal, di PN Tipikor Makassar, Kamis (27/5/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Tim hukum Agung Sucipto diketahui telah mengajukan upaya untuk menjadi Justice Collaborator. Pengajuan dilayangkan beberapa hari setelah sidang perdana yang digelar di PN Tipikor Makasaar, Selasa (18/5/2021).

Penasihat hukum terdakwa, M Nursal menyebut, kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus itu. Menurutnya masih ada potensi pelaku lainnya yang dianggap lebih besar. Hanya saja, penegak hukum disebutnya belum mampu mengungkap para pelaku lain.

"Pak Agung itu menjadi pelaku utama padahal banyak pelaku lain melakukan hal yang sama. Hanya karena Pak Agung OTT. Tapi banyak (orang lain) melakukan hal yang sama tapi tidak ditetapkan (ditangkap dan dijadikan tersangka)," kata Nursal sebelumya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us