Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Sanksi Pidana

PSBB direncanakan berlangsung selama dua pekan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengingatkan soal adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pembatasan untuk menekan penyebaran COVID-19 rencananya diterapkan di Makassar pada 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Subaeb mengatakan, PSBB diterapkan sesuai pedoman, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu merujuk kepada sejumlah undang-undang, antara lain undang-undang karantina, transportasi, dan lain-lain.

Tidak disebutkan secara detail, namun umumnya sanksi bagi pelanggar PSBB tergolong dengan tindak pidana ringan.

"Lebih banyak sebenarnya tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP, koordinator pengawasnya kepolisian," ucap Iqbal di Makassar, Jumat (17/4).

Baca Juga: PSBB di Makassar Diterapkan Mulai 24 April, Bersamaan Awal Ramadan  

1. Peraturan wali kota soal PSBB Makassar masih digodok

Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Sanksi PidanaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pemkot Makassar melalui Gubernur Sulawesi Selatan mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan. Pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Iqbal mengatakan, penerapan PSBB masih akan dibahas secara teknis melalui peraturan wali kota. Perwali diperkirakan segera terbit dalam satu hingga dua hari ke depan. Perwali juga memuat soal sanksi, sesuai undang-undang yang jadi rujukan pelaksanaan PSBB.

2. Pemkot Makassar utamakan pendekatan persuasif

Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Sanksi PidanaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Iqbal mengatakan, pemerintah akan menempuh upaya persuasif dalam penerapan PSBB di Makassar. Jika kurang efektif, baru dilakukan teguran keras bagi yang melanggar.

Pemkot Makasar berencana melakukan sosialisasi PSBB mulai Jumat (17/4) hari ini hingga Senin (20/4). Selanjutnya uji coba digelar pada Selasa (21/4) hingga Kamis (23/4).

"PSBB ini kan istilah baru lagi. Tidak menutup kemungkinan ada masyarakat memang yang belum tahu. Artinya di tahap sosialisasi dan uji coba nanti itu kalau sudah dilakukan, masyarakat akan paham," ucap Iqbal.

3. Pemkot Makassar maksimalkan sisa waktu untuk merampungkan persiapan PSBB

Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Sanksi PidanaPenandatanganan MoU antara PD Parkir Makassar Raya dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa di Posko Induk Info COVID-19 Pemkot Makassar, Selasa (14/4). Humas Pemkot Makassar

Lebih lanjut, kata Iqbal, pemerintah saat ini tengah melakukan sejumlah persiapan sebelum PSBB diterapkan. Di antaranya, melakukan pendataan seluruh warga kurang mampu hingga pengecekan ketersediaan kebutuhan pokok.

Iqbal optimistis, jika persiapan matang, pelaksanaan PSBB di Kota Makassar bisa berjalan maksimal. Dengan begitu, upaya untuk menghentikan laju penularan virus corona bisa efektif.

"Jadi kita harapkan semua bisa ikut berperan untuk betul-betul memutus mata rantia penyebaran virus. Masyarakat juga harus paham, tidak ada lagi alasan untuk tidak mengetahui," ujarnya.

Baca Juga: Jelang PSBB di Makassar, Nurdin Abdullah: Tidak Berlaku Sebelum Siap

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya