Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nurdin Abdullah Kukuhkan 7 Pjs Bupati di Sulsel

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat pencanangan Gerakan Trisula di Lapangan Karebosi Makassar, Kamis (10/9/2020). Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengukuhkan tujuh pejabat Pemerintah Provinsi sebagai pejabat sementara bupati. Pengukuhan digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu (26/9/2020).

Para Pjs akan menggantikan bupati yang cuti untuk kampanye pada Pilkada Serentak 2020.

Mereka yang dikukuhkan, antara lain, Andi Aslam Patonangi, Asisten 1 Bidang Pemerintahan sebagai Bupati Gowa. Asriadi Sulaiman, Kepala Kesbangpol Sulsel sebagai Bupati Kepulauan Selayar. Jayadi Nas, Kepala DPMPTSP sebagai Bupati Luwu Timur.

Berikutnya, Iqbal Suaeb, Staf Ahli Gubernur, sebagai Bupati Luwu Utara. Idham Kadir, Kepala Biro Umum, sebagai Bupati Soppeng. Asri Sahrun Said Kepala BPSDM Sulsel sebagai Bupati Tana Toraja. Amson Padolo, Kepala Dinas Kominfo sebagai Bupati Totaja Utara.

1. Penjabat bupati diingatkan mengawal pelaksanaan pilkada dengan baik

Ilustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/Arif Rahmat)

Ada 12 daerah di Sulsel yang menggelar pilkada. Dari 12 daerah itu, ada 7 kursi kepala daerah yang kosong karena ditinggal cuti kampanye sehingga diisi pejabat sementara. Nurdin Abdullah mengatakan, penjabat yang dikukuhkan punya tugas yang cukup berat di masa pandemik COVID-19 ini.

"Jadi betul-betul bagaimana pelaksanaan pilkada ini dikawal dengan baik dengan protokol kesehatan secara ketat," kata Nurdin Abdullah saat pengukuhan pejabat bupati yang disiarkan langsung melalui Instagram, Sabtu.

Nurdin mengatakan, pejabat bupati ini juga yang akan menetapkan APBD ke depan. Nurdin berpesan kepada bupati sebelum cuti agar penyusunan rancangan APBD dirampungkan.

"Agar penjabat sementara tidak mengutak-atik APBD itu," ujar Nurdin.

2. Penjabat bupati diminta aktif berkoordinasi agar pilkada berjalan kondusif

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat memberi sambutan pada Rakor Pilkada 2020 di Hotel Claro Makassar, Senin (21/9/2020). Humas Pemprov Sulsel

Selain itu, Nurdin juga mengingatkan agar penjabat bupati aktif berkoordinasi dengan forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, penyelenggara pilkada lainnya, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun panwas. Koordinasi bertujuan agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik.

"Yang lain tentu harus menjaga stabilitas keamanan di sana untuk menyamakan langkah kita. Tapi yang paling penting adalah dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif di daerah harus menjaga netralitas ASN, itu penekanan saya," jelas Nurdin.

3. Masa jabatan penjabat bupati menyesuaikan tahapan kampanye pilkada

Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala sebelumnya mengatakan, masa jabatan penjabat sementara ini akan mengikuti tahapan cuti kampanye pilkada. Artinya, masa tugas penjabat akan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang.

"Yang jelas nanti berlaku setelah keluar surat keputusan (SK)-nya dari Kemendagri," kata Ambarala kepada IDN Times, Selasa, 8 September 2020 lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us