Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliar

Gratifikasi diterima dari sejumlah kontraktor rekanan

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan kumulatif kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021, dengan dugaan menerima suap dari kontraktor rekanan Agung Sucipto. Namun jaksa KPK turut mempersoalkan dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor lain.

"Kumulatif artinya bukan hanya satu perbuatan, tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi," kata jaksa KPK M Asri usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Tiindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021).

Nurdin Abdullah menghadiri sidang secara virtual, dari Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sidang di Makassar dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino. Sidang dihadiri langsung empat penasihat hukum Nurdin.

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Menangis saat Bacakan Pembelaan

1. Nurdin didakwa menerima suap dari kontraktor lain

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliarGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Asri menerangkan, ada dua dakwaan terhadap Nurdin. Yang pertama adalah pemberian suap yang sekaligus jadi barang bukti  OTT KPK pada, 26 Februari 2021.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai 150.000 SGD dan Rp2,5 miliar. Asri bilang uang itu adalah suap dari terdakwa Agung Sucipto dan kontraktor lain bernama Harry Syamsuddin.

Kemudian, kata Asri, pada dakwaan kedua, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sekitar Rp6 miliar ditambah tambah 200.000 SGD dari sejumlah kontraktor lain di Sulsel.

"Jadi kalau kita total total mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang lebih Rp13 miliar," ucapnya.

2. Nurdin Abdullah terancam hukuman minimal 4 tahun penjara

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliarIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Asri menyebut, terdakwa Nurdin Abdullah dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12 B, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Suap dan gratifikasinya masing-masing pasal itu adalah minimal 4 tahun," kata Asri.

3. Perbuatan Nurdin dianggap bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliarTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Asri mengatakan perbuatan terdakwa Nurdin Abdullah yang menerima suap bertentangan atas kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni tidak berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," Asri mengatakan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya