Makassar Zona Oranye, IDI Anjurkan Masyarakat Salat Id di Rumah

IDI merujuk surat edaran Kemenag soal pedoman Idul Fitri

Makassar, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota setempat agar mengaji ulang kebijakannya yang membolehkan salat Idul Fitri berjemaah.

Humas IDI Makassar dr. Wachyudi Muchsin mengatakan, Pemkot Makassar semestinya mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, yakni sebaiknya tidak salat berjemaah di daerah yang rawan penyebaran COVID-19. Merujuk data terkini Satgas Penanganan COVID-19, Kota Makassar masuk kategori zona oranye.

"Harusnya pemerintah kabupaten dan kota harus in-line dengan pemerintah pusat, melalui rilis data Satgas COVID-19 pusat," kata Wachyudi saat diwawancarai IDN Times via telepon, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Tekan COVID-19, Danny Tidak Bolehkan Salat Id di Masjid

1. IDI ingatkan surat edaran Kemenag

Makassar Zona Oranye, IDI Anjurkan Masyarakat Salat Id di RumahSalat tarawih perdana di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Wachyudi mengingatkan soal Surat Edaran Kemenag Nomor 7 Tahun 2021, tertanggal 6 Mei 2021. Dalam surat yang berisi pedoman hari raya Idul Fitri itu, umat muslim diimbau salat Id di rumah saja jika lingkungannya berstatus zona merah atau oranye.

"Zona merah dan zona oranye, menurut surat edaran Kementerian Agama tidak boleh adakan salat Id (berjemaah)," ucap Wachyudi. 

2. Salat Id di zona aman tetap perhatikan protokol kesehatan

Makassar Zona Oranye, IDI Anjurkan Masyarakat Salat Id di RumahHumas IDI Makassar dr Wachyudi. IDN Times/IDI Makassar

Menurut surat yang sama, Kemenag merekomendasikan salat Id digelar berjemaah pada daerah berstatus zona kuning dan hijau, yang menandakan relatif aman dari penyebaran COVID-19.

Wachyudi menekankan bahwa salat Id di zona aman tetap mesti memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Antara lain mengurangi jemaah hingga 50 persen dari kapasitas lokasi. Selain itu, panitia masjid harus menugaskan petugas yang khusus mengawasi penerapan prokes.

3. Pemkot Makassar diminta tegas untuk hindari klaster baru

Makassar Zona Oranye, IDI Anjurkan Masyarakat Salat Id di RumahBalai Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Wachyudi menyatakan khawatir salat Id berjemaah menimbulkan kerumunan yang berpotensi jadi klaster baru penularan COVID-19. Sehingga Pemkot diminta mempertimbangkan ulang soal kebijakan terkait itu.

"Salat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di RT yang diatur dalam PPKM Mikro berada di zonasi hijau dan kuning," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan ibadah salat Idul Fitri tahun ini digelar di tempat terbuka dengan memecah jemaah menjadi kelompok kecil berbasis rukun warga (RW).

Danny menyatakan kebijakan itu untuk mencegah kerumunan di satu tempat, sekaligus menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Makassar.

“Untuk salat Ide tahun ini mari kita gunakan kesyukuran kita merayakan kemenangan di tempat terbuka. Maka saya putuskan menggunakan jalan-jalan besar setiap RW, tidak boleh menggunakan masjid," kata Danny usai salat subuh berjemaah di Masjid Babuttaubah Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (8/5/2021).

Danny mengatakan, masyarakat bisa menggunakan jalan besar di dekat masjid untuk salat Id berjemaah. Kebijakan ini untuk mencegah potensi meningkatnya jumlah korban pasien COVID-19 pada waktu jelang akhir Ramadan dan setelah hari raya Idul Fitri.

Dia menyebut pemerintah mengambil langkah strategis demi kepentingan bersama masyarakat Kota Makassar. Alasan yang sama sehingga mudik ditiadakan.

"Tapi kita tetap bisa shalat ied bersama dengan protokol kesehatan yang ketat. Jaga jarak, pakai masker dan shalat sesuai RT kita. Jadi H-1 jalan yang akan kita pakai shalat Ied sudah disterilkan,” ucapnya.

Baca Juga: Panduan Salat Idul Fitri bagi Warga Makassar, Utamakan Tempat Terbuka

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya