LPSK: Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Tak Bisa Digugat

Gugatan balik bertentangan dengan aturan UU saksi dan korban

Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menekankan bahwa saksi dan tiga korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tak bisa didugat balik. Sikap LPSK sebagai respons atas pelaporan yang dilayangkan SU, ayah 3 bocah ke Polda Sulsel.

"Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Ibu 3 Anak di Lutim Dilapor Balik, LBH: Bentuk Intimidasi

1. LPSK rekomendasikan kepolisian mengacu pada ketentuan perundang-undangan

LPSK: Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Tak Bisa DigugatWakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edwin menegaskan ketentuan tersebut diatur dalam pasal 10, Undan-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas dasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi Korban.

"Kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya, tidak dengan itikad baik, tidak apa-apa diproses laporan," tegas Edwin.

LPSK merekomendasikan agar kepolisian sebaiknya mengacu pada ketentuan perundang-undangan sebelum memproses kasus tersebut.

"Sebaiknya polisi, penyidik, mengacu pada UU tersebut bahwa pelapor, saksi, saksi korban tidakk dapat digugat baik pidana maupun perdata," ucap Edwin.

2. LPSK minta polisi meneliti laporan sebelum diproses

LPSK: Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Tak Bisa DigugatWakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Erdwin menyatakan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Sulsel, laporan tersebut sampai saat ini belum diproses meskipun telah diterima. Edwin meminta agar polisi tidak serampangan namun, lebih jeli dan teliti dalam menangani laporan pelapor.

"Harus sesuai dengan prosedur," ucapnya.

LPSK, kata Edwin akan terus mengawal perjalanan kasus ini hingga saksi dan korban bisa mendapat keadilan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk pendamping hukum korban.

"Koordinasi sampai sekarang kita jalan, kita kawal terus perkembangannya ke depan," ujarmya.

3. LPSK akan ke Lutim memantau langsung proses perkembangan penyelidikan

LPSK: Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Tak Bisa DigugatWakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Edwin, kedatangan tim LPSK ke Polda Sulsel hari ini bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai upaya pencarian bukti baru. Apalagi penyelidikan kasus ini telah dibuka kembali. LPSK mengutus tim yang terdiri dari 6 orang dan dikoordinir oleh Edwin.

"Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan dan kami harap memang setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak," tegasnya kembali.

Tim LPSK juga rencanaya akan berangkat ke Lutim, dalam waktu dekat ini untuk melihat langsung perkembangan penyelidikan. Diketahui SU melaporkan mantan istirnya, ibu bocah ke Polda Sulsel pada Sabtu (16/10/2021) terkait dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya