Lokasi Sidang Nurdin Abdullah, KPK Tunggu Fatwa Mahkamah Agung

Kemungkinan sidang digelar di Jakarta

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan di mana Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah akan disidang. Penentuan lokasi sidang berdasarkan fatwa Mahkamah Agung.

"Fatwa MA menunjuk tempat sidangnya. Biasanya sih kalau dipindahkan, dipindakannya di Jakarta," kata Jaksa KPK M Asri Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (1/7/2021).

Penyidik KPK, pekan lalu, merampungkan berkas perkara Nurdin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Februari 2021 lalu. Demikian juga tersangka lain, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umumd dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Sedangkan terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto, sudah disidang lebih dulu di Makassar.

Baca Juga: Agung Sucipto Mengaku Beri Rp4 Miliar Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel

1. Penentuan lokasi sidang mempertimbangkan masalah keamanan

Lokasi Sidang Nurdin Abdullah, KPK Tunggu Fatwa Mahkamah AgungSidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asri mengatakan, Jaksa KPK meminta pertimbangan MA usai menerima berkas perkara Nurdin beserta barang bukti. Diketahui Nurdin jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.

Menurut Asri, penunjukan lokasi sidang sepenuhnya ranah MA dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Sejauh ini, peluang sidang di Makassar atau di Jakarta masih sama besar.

"Karena pertimbangan subjektivitas. Harus melihat kondisi bagaimana keamanan di lokasi di Makassar ini," ungkap Asri.

2. Jaksa juga tunggu pertimbangan dari otoritas lain

Lokasi Sidang Nurdin Abdullah, KPK Tunggu Fatwa Mahkamah AgungJPU KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selain ke, Asri mengatakan, KPK juga menunggu masukan dari otoritas terkait. Yang dimaksud adalah kepolisian dan kejaksaan.

Asri menyebut berkas perkara Nurdin dan Edy dirangkum dalam satu paket. Jika fatwa MA sudah menentukan lokasi, jaksa segera menyidangkan perkara mereka.

3. Masa penahanan di JPU berakhir 13 Juli 2021

Lokasi Sidang Nurdin Abdullah, KPK Tunggu Fatwa Mahkamah AgungKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Kini Nurdin Abdullah ditahan oleh JPU KPK. Penahanan terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli 2021, dan jaksa berwenang menambah masa penahanan selama 20 hari ke depan.

"Tim JPU selama 14 hari ke depan akan menyusun surat rencana dakwaan (rendak) dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," kata Plt jubir KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Eks Pejabat Sulsel Cerita Dipecat Nurdin usai Ketemu Agung Sucipto

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya