Ketahuan Pakai Internet, Peserta Tes CAT CPNS di Makassar Dikeluarkan

Waktu ketahuan, si peserta ini bilang komputernya eror

Makassar, IDN Times - Satu orang peserta dalam tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI di Kota Makassar didiskualifikasi. Peserta berinisial KA, kedapatan oleh tim pengawas menyambungkan perangkat komputer yang dia gunakan ke jaringan internet.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil kepada sejumlah jurnalis, Rabu (19/2).

"Langsung dinyatakan gugur, karena kedapatan melanggar aturan. Sengaja menyambungkan perangkatnya," kata Idil.

1. Tes seleksi CPNS Kejaksaan RI digelar di salah satu hotel di Makassar

Ketahuan Pakai Internet, Peserta Tes CAT CPNS di Makassar DikeluarkanIlustrasi. Peserta CPNS. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Tes seleksi CPNS Kejaksaan RI dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) digelar di salah satu hotel di Makassar pada hari Senin (17/2) lalu. Petugas pengawas mendapati perangkat komputer KA yang terkoneksi dengan jaringan internet hotel.

Diduga, KA hendak melihat jawaban dari berbagai sumber penyedia layanan jasa tes CPNS yang marak tersebar di internet. "Pelanggaran itu karena yang bersangkutan menyambungkan komputernya dengan internet pakai jaringan Wi-Fi Piscok_bos," ungkap Idil.

2. Gelagat peserta mencurigakan

Ketahuan Pakai Internet, Peserta Tes CAT CPNS di Makassar DikeluarkanIlustrasi. Peserta CPNS. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Praktik curang, dijelaskan Idil, terungkap setelah petugas pengawas mencurigai gelagat KA. 30 menit ujian tes berlangsung, KA katanya hanya berkutat pada pertanyaan soal nomor satu, di antara pertanyaan lainnya.

Setelah diawasi lebih dekat, petugas menemukan komputer yang digunakan KA tersambung dengan jaringan internet. Saat kedapatan, KA sempat berdalih jika seolah-olah komputer yang digunakan gagal operasi atau eror.

Bahkan, kata Idil, KA meminta agar dipindahkan ke meja komputer lainnya dalam ruangan yang bisa digunakan. "KA diminta untuk tidak melanjutkan seleksi dan diminta untuk keluar ruangan," ucap Idil.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Komplotan Joki Tes CPNS di Makassar

3. Peserta dianggap melanggar Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019

Ketahuan Pakai Internet, Peserta Tes CAT CPNS di Makassar DikeluarkanIlustrasi. Suasana Persiapan Tes SKD CPNS 2020 Jawa Timur (6/2). Dokumentasi BKD Jatim

Oleh pengawas ujian saat itu, lanjut Idil, KA langsung diarahkan keluar ruangan tes. Dia akhirnya diberitahukan bahwa tindakannya melanggar aturan yang termaktub dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019.

Secara umum, kata Idil, aturan itu menjadi rujukan para peserta untuk dapat melaksanakan tes dengan benar. "KA sudah diberitahu pelanggaran yang dilakukan dan panitia menyatakan KA tidak lagi dapat melanjutkan tesnya karena dinyatakan gugur," tegas Idil.

Baca Juga: Warga Takalar Pengguna Jasa Joki Tes CPNS Diburu Polisi Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya