Kasus Dana Hibah, 2 Eks Pejabat KPU Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, resmi memvonis bersalah M Sabri terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018.
Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar itu dijatuhi hukuman kurangan penjara selama lima tahun. Vonis dibacakan langsung ketua majelis hakim Daniel Pratu, dalam persidangan, Selasa (21/1) petang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa," kata Daniel membacakan vonis tersebut.
1. Sabri dinyatakan melakukan korupsi keuangan negara sebesar Rp6,42 miliar
Majelis hakim dalam amar putusan mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp6,42 miliar, sebagaimana yang tertuang sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
Sabri dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis terhadap Sabri serupa dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa lainnya. Satu terdakwa lain adalah mantan bendahara pembantu KPU, Habibie. Dia divonis lima tahun penjara tanpa dibebankan denda mengingat perannya hanya diperbantukan oleh Sabri.
2. Pertimbangan vonis berbeda dengan tuntutan JPU
Pertimbangan vonis yang dialamatkan kepada Sabri, berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diberikan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Sabri dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atas perbuatannya yang merugikan negara.
Vonis juga berbeda dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada Habibie. JPU sebelumnya menuntut Habibie dengan ancaman tujuh tahun penjara tanpa denda.
Selain hukuman lima tahun penjara, terdakwa Sabri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, tambahan kurungan empat bulan penjara bila denda tersebut tidak bisa dibayarkan.
Selain itu terdakwa Sabri juga diwajibkan untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp6,42 miliar dengan ketentuan tambahan kurungan satu tahun 10 bulan bila tidak diganti.
"Bila uang pengganti tidak dikembalikan, maka jaksa penuntut umum berhak melelang harta benda terpidana untuk menggantinya," ucap Daniel.
Baca Juga: Mantan Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara
3. JPU pikir-pikir upaya banding atas vonis ringan majelis hakim
Sabri merupakan salah satu dari dua terdakwa dalam kasus korupsi ini. Keduanya dianggap JPU secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dalam pemilihan kepala daerah sebesar Rp60 miliar dari hibah pemerintah.
JPU dalam kasus tersebut, Mudazzir menyebut, bahwa keuntungan senilai Rp6,42 miliar yang diambil Sabri dari dana hibah tersebut juga harus dikembalikan. Keuntungan itulah yang dianggap sebagai kerugian negara dalam proses perjalanan perkara ini. Kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI.
Mudazzir mengaku, masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya banding atas vonis ringan dari majelis hakim. "Kami masih pikir-pikir karena masih ada waktu satu minggu," ujar Mudazzir.
Baca Juga: Eks Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Rp6,4 M Hibah Pilkada