Hakim Tolak Ganti Rugi Petani Soppeng ke Menteri LHK

Gugatan praperadilan dianggap lewat batas waktu

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Watansoppeng menolak upaya permintaan ganti rugi, Sukardi, petani asal kawasan hutan Laposo Niniconang, Soppeng, Sulawesi Selatan, terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sukardi mengajukan praperadilan atas penangkapannya di tahun 2017 dengan tuduhan merambah hutan. Belakangan tuduhan itu tak terbukti, sehingga dia merasa terjadi penangkapan sewenang-wenang dan dugaan upaya kriminalisasi.

Selain Menteri LHK, gugatan praperadilan Sukardi ditujukan kepada Menteri Keuangan RI dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng.

"Permohonan ganti ruginya tidak diterima. Hakim menganggap, permohonannya telah lewat batas waktu (kedaluwarsa)," kata perwakilan tim hukum petani, Ady Anugrah Pratama, kepada IDN Times, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi, Petani Soppeng Menggugat Menteri LHK 

1. Gugatan lewat dua hari dari batas waktu pengajuan

Hakim Tolak Ganti Rugi Petani Soppeng ke Menteri LHKSidang gugatan praperadilan petani Soppeng, di PN Watansoppeng/LBH Makassar

Ady mengatakan, kesimpulan dibacakan majelis hakim pada sidang di PN Watansoppeng, Senin, 1 Maret 2021. Tim hukum tidak menyangka hakim berpandangan bahwa gugatan sudah melewati tenggat.

"Gugatan lewat dua hari dari jangka waktu pengajuan awalnya," ungkap Ady. 

2. Petani masih pikir-pikir langkah lanjutan

Hakim Tolak Ganti Rugi Petani Soppeng ke Menteri LHKIlustrasi. Sidang gugatan praperadilan tersangka Ijul di PN Makassar. IDN Times/LBH Makassar

Pemohon, bersama tim pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, belum dapat memutuskan langkah apa yang selanjutnya akan diambil.

Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, petani sudah sangat berharap agar hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini memutuskan secara adil. 

"Enam hari persidangan begitu jelas membuktikan kalau penahanan (petani) telah menimbulkan kerugian materil maupun kerugian nonmateril bagi pemohon," ungkap Edy. 

3. Tiga petani bebas karena rujukan hukum dianggap keliru

Hakim Tolak Ganti Rugi Petani Soppeng ke Menteri LHK(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Sukardi adalah satu dari tiga petani yang ditangkap Polisi Kehutanan pada 22 Oktober 2017 dengan tuduhan merambah hutan. Dua petani lainnya adalah Jamadi dan Sahidin. Mereka dianggap melanggar UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU-P3H). 

Pada 21 Maret 2018, PN Watansoppeng memutuskan tiga petani itu bebas dan tidak berasalah. Dalam rilis yang diterima dari LBH Makassar, hakim mempertimbangkan bahwa hukum yang diterapkan oleh penyidik maupun penuntut umum terhadap para petani keliru.

Subjek hukum yang ditujukan dalam UU P3H, menurut hakim, adalah setiap orang yang menebang pohon dan berkebun secara terorganisasi untuk kepentingan komersil. Bukan untuk petani yang tinggal dalam klaim kawasan secara turun-temurun dan berkebun hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Baca Juga: Gugat Menkeu dan Menteri LHK, Petani Soppeng Hadirkan 3 Saksi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya