Fakta Kasus Tarung Bebas di Makassar, Pemenang Dijanji Uang Rp1,5 Juta

Video pertarungan ala Fight Club sempat viral di medsos

Makassar, IDN Times - Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap pelaku tarung bebas ala UFC yang videonya sempat viral di media sosial. Delapan orang ditangkap, termasuk dua petarung berinisial RA dan MA. Lainnya yaitu penonton berinisial EI, AB, TS, MRA, MAF dan MAS.

"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturakhman dalam ekspos kasus di kantornya, Rabu (4/8/2021).

1. Pelaku tarung bebas ditangkap di sejumlah lokasi di Makassar

Fakta Kasus Tarung Bebas di Makassar, Pemenang Dijanji Uang Rp1,5 JutaEkspos penangkapan petarung bebas di Makassar/Polrestabes Makassar

Jamal mengatakan, delapan orang ini ditangkap di sejumlah lokasi di Makassar pada Selasa, 3 Agustus 2021 malam. Sebagian dari remaja yang ditangkap, kata Jamal, masih berstatus sebagai pelajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, orang yang bertarung dan menang dijanjikan uang oleh panitia pelaksana pertarungan jalanan itu. "Para petarung ini dijanjikan sebesar 10 persen dari penjualan tiket atau Rp1,5 juta, para penonton ini ditarik biaya Rp10 rb per orang," ujar Jamal.

2. Pertarungan berlangsung dua ronde, petarung dinyatakan gugur bila mengakui kekalahan

Fakta Kasus Tarung Bebas di Makassar, Pemenang Dijanji Uang Rp1,5 JutaEkspos penangkapan petarung bebas di Makassar/Polrestabes Makassar

Lebih lanjut dijelaskan Jamal, petarung baru akan dinyatakan menang apabila salah satu di antara mereka mengakui kekalahan. Pertarungan diawasi dan dipimpin seorang penyelenggara sebagaimana yang nampak dalam video viral.

"Setelah itu ada dua ronde pertarungan," jelas Jamal. Panitia pertarungan, lanjut Jamal, akan menyerahkan uangnya secara langsung bila salah seorang dari petarung sudah menang.

Selain memburu panitia penyelenggara, petugas juga masih akan menggali lebih dalam keterlibatan delapan remaja ini dalam pertarungan bebas jalananan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Tarung Bebas Jalanan di Makassar

3. Polisi telusuri akun penyedia pertarungan bebas

Fakta Kasus Tarung Bebas di Makassar, Pemenang Dijanji Uang Rp1,5 JutaEkspos penangkapan petarung bebas di Makassar/Polrestabes Makassar

Di sisi lain, lanjut Jamal, pihaknya juga masih menyelidiki siapa sebenarnya pengelola akun Instagram @makassarstreet_fight. Akun tersebut dianggap menjadi wadah bagi remaja ini menggali informasi soal pertarungan bebas. Termasuk aturan main di dalamnya.

Delapan orang yang ditangkap kini masih ditahan di kantor Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas menggunakan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti dan barang bukti serta Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta berbuat kejahatan. "Ancaman hukuman 1 tahun," tegas Jamal.

Baca Juga: Polisi Duga Tarung Bebas Jalanan di Makassar Terkait Judi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya