Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Remaja Makassar Tertipu Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Ilustrasi TKI/IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang ibu rumah tangga berinisal HLD (49) terkait dugaan tindak pidana perdagangan manusia.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari dua orang korban remaja perempuan. Masing-masing SW (16) dan HS (17).

"Pelaku tidak memberitahukan kepada kedua orang tua korban yang masih di bawah umur tersebut, bahwa akan dijadikan tenaga kerja wanita (TKW) di Kota Abudabi, Dubai, Uni Emirat Arab," kata Supriady, kepada jurnalis di Makassar, Senin (3/2).

1. Dua korban dikurung tiga hari di rusunawa pelaku

Ilustrasi TKI/IDN Times/Istimewa

Pelaku, disebutkan Supriady ditangkap di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Minggu (2/2) petang kemarin. Di rusunawa itu, kedua korban dikurung selama tiga hari.

"Selama di rumah pelaku di rusunawa, korban dilarang meninggalkan tempat hingga berangkat ke Jakarta. Dan di Jakarta nantinya, korban akan dikarantina kembali selama dua minggu," ungkap pria yang akrab disapa Edhy ini.

2. Modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban untuk dipekerjakan sebagai babysitter

Barang bukti IRT penyalur TKI ilegal tangkapan Jatanras Poltestabes Makassar. IDN Times / Polrestabes Makassar

Edhy menjelaskan, metode pelaku merekrut korban dengan menyebarluaskan informasi di media sosial soal kebutuhan pekerjaan sebagai pengasuh bayi atau babysitter. Korban yang saat itu tertarik langsung menghubungi pelaku.

Oleh pelaku, korban diiming-imingi untuk bertugas sebagai babysitter di Malaysia dengan upah yang cukup besar. Namun sebelum bertugas, korban lebih awal diharuskan membayar uang administrasi ratusan ribu rupiah sebagai jaminan persetujuan.

Belakangan, korban baru mengetahui bahwa mereka justru akan dipekerjakan sebagai tenaga migran di Arab Saudi. Korban berhasil menyelamatkan diri, beberapa jam sebelum pelaku ditangkap, kemarin. Kasus ini pun akhirnya langsung dilaporkan korban ke kepolisian.

3. Pelaku bertindak sebagai agen penyalur tenaga migran ilegal

Kantor BP3TKI Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui bertindak sebagai agen penyalur tenaga kerja Indonesia yang tidak resmi.

"Pelaku bekerja untuk memberangkatkan TKI ke Dubai, dan berhasil memberangkatkan TKW sekitar 18 orang selama November," sebut Edhy.

Dari setiap pemberangkatan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp3,5 juta. Petugas hingga saat ini masih menyelidiki jaringan kerja pelaku. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kelengkapan administrasi para korban.

Di antaranya seperti, kwitansi pembayaran, paspor pelaku, buku catatan keuangan pemberangkatan, lima unit ATM hingga puluhan lembar dokumen pribadi lainnya.

Oleh penyidik, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman pidana minimal tiga tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us