Divonis 4 Tahun Penjara, Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding

Penasihat hukum masih perlu berembuk dengan terdakwa

Makassar, IDN Times - Eks Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat berencana mengajukan banding, usai divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara.

Edy Rahmat didakwa sebagai perantara suap Rp2,5 miliar untuk Nurdin Abdullah. Dia berperan sebagai penerima uang dari kontraktor Agung Sucipto, yang lebih dulu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Kuasa hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama sepekan untuk berembuk dalam menentukan langkah hukum lanjutan.

"Penasihat hukum akan pikir-pikir dan Insyaallah selanjutnya akan mengajukan banding. Itu haknya pak Edy Rahmat yang akan kami perjuangkan," kata Abdi Manaf saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara

1. Penasihat hukum pelajari vonis Edy Rahmat

Divonis 4 Tahun Penjara, Edy Rahmat Bakal Ajukan BandingPenasihat hukum terdakwa mantan Sekertaris Dinas PUTR Edy Rahmat, Abdi Manaf di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, Ibrahim menyatakan semua unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK terbutki. Edy berperan sebagai perantara suap kepada pejabat negara, yakni terdakwa eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. 

Abdi menyatakan, hasil vonis ini akan dikaji dan dianalisa kembali untuk melihat poin-poin dakwaan mana saja yang dianggap tidak relevan dengan pembelaan. "Kita akan sinkronkan dengan fakta-fakta persidangan juga sebelum mengambil sikap," katanya.

2. KPK anggap putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan

Divonis 4 Tahun Penjara, Edy Rahmat Bakal Ajukan BandingSidang lanjutan pembacaan putusan untuk terdakwa mantan Sekertaris Dinas PUTR Edy Rahmat di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terpisah jaksa penuntut umum KPK Zainal Abidin mengapresiasi putusan majelis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa Edy Rahmat.

"Kami melihat seluruh analisa yuridis yang kami sampaikan dalam tuntutan sudah disepakati majelis hakim," ujar Zainal saat ditemui usai sidang.

Zainal menyatakan tak ada masalah bila hakim sedikit mengurangi pidana denda dalam konteks putusan yang diberikan. Denda dalam tuntutan KPK sebelumnya, adalah Rp250 juta subsidiair 4 bulan penjara. Sedangkan putusannya denda Rp200 juta.

"Karena itu semua sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim," ucapnya.

3. KPK tunggu sikap terdakwa setelah banding diterima

Divonis 4 Tahun Penjara, Edy Rahmat Bakal Ajukan BandingTerdakwa mantan Sekertaris Dinas PUTR Edy Rahmat saat mendengar pembacaan putusan dalam sidang virtual di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, kata Zainal, pihaknya kini sementara menunggu bagaimana langkah hukum yang akan diambil terdakwa Edy Rahmat melalui penasihat hukumnya. Zainal menegaskan pihaknya siap menghadapi bila terdakwa menempuh upaya banding.

"Mereka kan ini sementara pikir-pikir dalam waktu tujuh hari itu yang diberikan majelis hakim. Nah makanya kita juga akan menunggu. Kita lihat bagaimana sikapnya mereka dalam tujuh hari ke depan ini," kata Zainal.

Baca Juga: 6 Fakta Vonis Edy Rahmat, Perantara Suap Rp2,5 M Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya