Dalih Kejati Sulsel Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi

Tersangka Jen Tang bebas karena alasan kesehatan

Makassar, IDN Times - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan buka suara menyikapi pengabulan penangguhan penahanan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka korupsi lahan negara di Makassar. Pria 81 tahun itu sebelumnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Kamis (12/12) malam lalu, setelah Kejati mengabulkan permintaan penangguhan penahanannya.

Alasan kesehatan, menjadi dalih kejati sehingga Jen Tang dapat menghirup udara bebas. “Berdasarkan surat dari dr James Tan Khiaw Ngiap (consultant urologist), tanggal 10 Desember 2019 menyatakan bahwa tersangka sedang dalam pengobatan prostat dengan kesimpulan kondisi yang bersangkutan memerlukan perawatan di rumah sakit supaya ditangani secara intensif,” kata Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar dalam keterangan resminya, Selasa (17/12).

1. Jen Tang mengidap hepatitis dan prostat

Dalih Kejati Sulsel Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Salah satu taipan asal Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada bulan Oktober tahun 2017. Saat itu, Jen Tang tak langsung ditahan oleh penyidik kejaksaan setelah diserahkan dari polisi dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya, kondisi fisik Jen Tang yang semakin menua. Belakangan diketahui, Jen Tang kabur ke Singapura untuk menjalani pengobatan kondisi fisik. Tak kunjung mendapatkan kejelasan kabar dalam proses dan status hukum, Jen Tang yang dianggap tak kooperatif akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel. Tepat, 1 November 2017, Kejati Sulsel menerbitkan surat DPO untuk Jen Tang.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel bahkan sempat berkoordinasi dengan jajaran kejaksaan se-Indonesia hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal kepergian Jen Tang agar tak keluar dari Indonesia.

Dua tahun lamanya dalam pelarian, tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap buronan itu pada 17 Oktober 2019. Setelah ditangkap, Direktur PT Jujur Jaya Sakti itu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar sebelum menjalani persidangan.

Pengabulan permintaan penangguhan penahanan itu dijelaskan Firdaus, didahului dari penerimaan surat dari pelaksana harian Lapas Kelas 1 Makassar. Di dalamnya, disebutkan Firdaus, memuat hasil pemeriksaan dari Baharuddin Suryobroto, dokter Klinik Lapas Kelas 1 Makassar yang menerangkan adanya gangguan kesehatan tersangka Jen Tang.

Kemudian disusul dengan hasil pemeriksaan laboratorium Prodia, pada 29 Oktober 2019 yang menyatakan pemeriksaan glukosa, cholesterol, Anti-HBs (hepatitis), PSA (prostat). “Terlampir catatan medical record tersangka secara lengkap,” ujar Firdaus.

2. Untuk bebas, Jen Tang menjaminkan anaknya

Dalih Kejati Sulsel Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka KorupsiLapas Kelas 1 Makassar / Sahrul Ramadan

Jen Tang dijadikan tersangka penyewaan lahan negara pada bulan Oktober tahun 2017. Kala itu, dia dinyatakan terlibat berperan dan bertindak selaku atau seolah-olah pemilik lahan yang ada di Buloa. Dia menyewakan lahan negara itu ke PT Pembangunan Perumahan (PP), yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR, untuk digunakan sebagai akses jalan masuk pengerjaan proyek Makassar New Port (MNP) pada tahun 2015.

Dana Rp500 juta diduga diterima tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya. Bahkan dari fakta persidangan, tersangka disebut-sebut terlibat langsung menerima uang sewa lahan negara. Jen Tang menyusul tiga tersangka lainnya yang kini sudah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.

Mereka masing-masing adalah Rusdin, Jayanti Ramli dan Muhammad Sabri yang merupakan mantan pejabat Asisten I Pemkot Makassar Bidang Pemerintahan. Selain persoalan kesehatan, yang menjadi dasar sehingga kejati mengabulkan permohonan panangguhan penahanan, karena Jen Tang menjaminkan anak kandungnya sendiri, Jhoni Aliman.

Anaknya dijadikan sebagai jaminan, kata Firdaus, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bersedia dan sanggup setiap saat menghadiri panggilan penyidik hingga tidak mengulangi perbuatannya. “Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang saat ini sedang dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta,” ungkap Firdaus.

Baca Juga: Jaksa Tangkap Buron Korupsi Asal Makassar Jeng Tang di Jakarta

3. Kejati sebut pengabulan permintaan penangguhan penahanan atas pertimbangan kemanusiaan

Dalih Kejati Sulsel Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka KorupsiKejati Sulsel

Pengabulan permintaan penangguhan penahanan Jen Tang disebutkan Firdaus sebagai pertimbangan berlandaskan kemanusiaan. Penyidik hingga penuntut umum Kejati bahkan telah meneliti berkas perkara tersangka sebelum keputusan pembebasannya disetujui.

Pihaknya, lanjut Firdaus, juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat sakit hepatitis dan prostat yang diidap tersangka Jen Tang sepanjang proses perjalanan hukumnya dalam sel tahanan. “Butuh perawatan khusus mengingat usianya yang sudah lanjut,” ucap Firdaus.

Di sisi lain, penyidik diperintahkan untuk tetap melanjutkan penyidikan dalam memproses hukum Jen Tang hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Baca Juga: Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen Tang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya