Daftar Aset ABU Tours yang Dilelang ke Publik, Kamu Berminat?

Ada 34 aset ABU Tours bakal dilelang, motor hingga apartemen

Makassar, IDN Times - Tim kurator PT ABU Tours bakal membuka kembali proses penjualan di muka umum atau lelang aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Proses lelang mulai dilaksanakan pada Rabu, 21 April 2021, melalui situs Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

"Ini upaya kita untuk kemudian bisa mengembalikan hak seluruh jemaah yang sebelumnya menjadi korban akibat kerugian yqng ditimbulkan," kata Perwakilan Tim Kurator PT ABU Tours Susitan kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (6/4/2021). 

1. Hasil penjualan akan dibagikan kepada seluruh korban

Daftar Aset ABU Tours yang Dilelang ke Publik, Kamu Berminat?Proses penyerahan barang bukti aset ABU Tours beberapa waktu lalu. IDN Times / Sahrul Ramadan

Susitan menjelaskan, ada banyak jenis aset perusahaan milik terpidana Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur itu yang akan segera dilelang secara serentak. Mulai dari tanah, bangunan rumah, kendaraan, hingga sejumlah barang perusahaan maupun pribadi lainnya.

Seluruh aset Abu Tours tersebut kini menjadi sitaan negara, sementara ini ditampung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) di Jalan Rutan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

"Kalau sudah laku terjual semua, baru hasilnya dikumpulkan kemudian dibagikan kepada seluruh yang dirugikan," ujar Susitan.

Para korban, antara lain agen hingga calon jemaah umrah diminta untuk bersabar sembari menunggu proses lelang aset selesai dan laku terjual. "Karena kalau dibagikan setengah-setengah, kan akan tidak bagus juga. Jadi tunggu laku terjual semua dulu baru serentak dikembalikan ke semua korban," imbuh Susitan. 

2. Ada 34 jenis aset perusahaan yang bakal dilelang, kendaraan mendominasi

Daftar Aset ABU Tours yang Dilelang ke Publik, Kamu Berminat?djkn kemenkeu

Melansir situs resmi KPKNL di lelang.go.id, terdapat 34 aset perusahaan ABU Tours yang bakal segera dilelang. Berikut daftar aset perusahaan yang telah dirangkum IDN Times

Aset berupa mobil berbagai jenis dan merek:

  1. Mobil Toyota Avanza 1.3GA/T, nomor polisi DD 1130 RI Tahun 2015, warna putih. Harga limit Rp112.000.000, uang jaminan Rp33.600.000, tidak memiliki BPKB.
  2. Mobil Toyota Avanza 1.3GA/T, nomor polisi DD 1131 RI Tahun 2015, warna putih. Harga limit Rp112.000.000, uang jaminan Rp33.600.000, tidak memiliki BPKB.
  3. Mobil Toyota New Avanza 1.3GA/T, nomor polisi DD 1472 KZ Tahun 2014, warna putih. Harga limit Rp105.000.000, uang jaminan Rp31.500.000, tidak memiliki BPKB.
  4. Mobil Honda Brio Satya 1.2 EM/T CKD, Tahun 2016, nomor polisi B 1806 WOT, warna putih. Harga limit Rp105.000.000, uang jaminan Rp31.500.000, dokumen lengkap.
  5. Mobil Honda Brio Satya 1.2 EAT CKD, Tahun 2016, nomor polisi B 1720 WOF, warna abu-abu metalik. Harga limit Rp98.000.000, uang jaminan Rp29.400.000, dokumen lengkap.
  6. Mobil Honda Mobilio DD41.5 RS M/T, tahun 2015, nomor polisi DD 1405 YW, warna putih mutiara. Harga limit Rp125.000.000, uang jaminan Rp37.500.000, tidak memiliki BPKB.
  7. Mobil Honda Brio DD112E A/T, tahun 2015, nomor polisi DD 1415 M, warna merah. Harga limit Rp98.000.000, uang jaminan Rp29.400.000, dokumen lengkap.
  8. Mobil Honda Accord, tahun 2009, nomor polisi DD 48 U, warna putih. Harga limit Rp123.000.000, uang jaminan Rp36.900.000, Tidak memiliki BPKB.
  9. Mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT, tahun 2016, nomor polisi B 1858 VKR warna merah. Harga limit Rp105.000.000, uang jaminan Rp31.500.000, tidak memiliki BPKB.
  10. Mobil Daihatsu F651RV-GQDFJ94X20 A/T tahun 2015, nomor polisi DD 1803 OW, warna silver metalik. Harga limit Rp106.000.000, uang jaminan Rp31.800.000, tidak memiliki BPKB.
  11. Mobil Daihatsu F651RV-GMRFJ (4X2) M/T, tahun 2014, nomor polisi DD 1304 KV, warna putih. Harga limit Rp102.000.000, uang jaminan Rp30.600.000, dokumen lengkap.
  12. Mobil barang Daihatsu S402RP-PMRFJJ KJ, tahun 2013, nomor polisi DD 8907 XJ, warna putih. Harga limit Rp62.000.000, uang jaminan Rp18.600.000, tidak memiliki BPKB.
  13. Mobil barang Daihatsu S401RV-ZMDEJJ HJ, tahun 2014, nomor polisi DD 1256 YZ warna silver metalik. Harga limit Rp43.000.000, uang jaminan Rp12.900.000, tidak memiliki BPKB.
  14. Mobil Suzuki GC415V APV DLX MT, tahun 2016, nomor polisi B 1096 WIX, warna silver. Harga limit Rp80.000.000, uang jaminan Rp24.000.000, tidak memiliki BPKB.
  15. Mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T, tahun 2014, nomor polisi DD 1231 QM, warna putih. Harga limit Rp100.000.000, uang jaminan Rp30.000.000, dokumen lengkap.
  16. Light Truck Box Isuzu tipe NKR 55 E2-1, tahun 2015, nomor polisi DD 8671 MN, warna hitam. Harga limit Rp127.000.000, uang jaminan Rp38.100.000, dokumen lengkap.
  17. Mobil Honda JAZZ, tahun 2010, nomor polisi DD 942 OP, warna abu-abu metalik. Harga limit Rp101.000.000, uang jaminan Rp30.300.000, dokumen lengkap.
  18. Mobil Toyota Avanza 1.3G M/T, tahun 2016, nomor polisi DD 1449 LQ, warna putih. Harga limit Rp106.000.000, uang jaminan Rp31.800.000, tidak memiliki BPKB.
  19. Mobil Toyota Innova G, nomor polisi DD 1310 QB, warna putih. Harga limit Rp151.000.000, uang jaminan Rp45.300.000, dokumen tidak lengkap.
  20. Mobil Honda Brio, nomor polisi B 1912 WOS, tahun 2017, warna putih. Harga limit Rp98.000.000, uang jaminan Rp29.400.000, dokumen tidak lengkap.
  21. Mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT, tahun 2016, nomor polisi B 1095 VKQ, warna merah. Harga limit Rp105.000.000, uang jaminan Rp31.500.000, dokumen tidak lengkap.
  22. Mobil Daihatsu Xenia, tahun 2010, nomor polisi B 1287 SKU, warna silver. Harga limit Rp81.000.000, uang jaminan Rp24.300.000, dokumen tidak lengkap.
  23. Mobil Honda Brio, tahun 2017, nomor polisi B 1080 WOT, warna putih. Harga limit Rp105.000.000, uang jaminan Rp31.500.000, dokumen tidak lengkap.

Aset berupa sepeda motor:

  1. Motor Honda Scoopy, nomor polisi DD 6830 VZ, warn cokelat hitam. Harga limit Rp13.000.000, uang jaminan Rp3.900.000, tidak memiliki STNK.
  2. Motor Honda NC11BF1D AT, nomor polisi DD 5672 XM, warna biru putih. Harga limit Rp5.000.000, uang jaminan Rp1.500.000, dokumen lengkap.
  3. Motor Yamaha 54P, nomor polisi DD 3318 UO, warna putih. Harga limit Rp4.000.000, uang jaminan Rp1.200.000, tidak memiliki STNK.
  4. Motor Harley Davidson Softail Breakout, warna orange metalik, nomor polisi B 6565 HN. Harga limit Rp340.000.000, uang jaminan Rp102.000.000, dokumen tidak lengkap.
  5. Motor Honda Vario Matic, warna orange, nomor polisi DD 5918 UU. Harga limit Rp8.000.000, uang jaminan Rp2.400.000, dokumen tidak lengkap.
  6. Motor TRIUMPH EXPLORER XR, nomor polisi DD 6364 NA, warna. Harga limit Rp327.000.000, uang jaminan Rp98.100.000, dokumen tidak lengkap.

Aset dalam bentuk tanah dan properti:

  1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan sertifikat hak milik nomor: 3275/Maccini Sombala, tertanggal 16 Januari 1997, atas nama Nursyariah Mansyur, seluas 276 m2, yang terletak di Jalan Tanggul Patompo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
  2. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan akta jual beli, Nomor:0.1/K.M/I/1995, tanggal 17 Januari 1995, atas sebidang tanah hak milik nomor 27 D II, Kohir Nomor 99C I, seluas 240 m2, yang terletak di Jalan Rajawali, Lorong 13B, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
  3. 1 unit apartemen Vida View Tower Aston, Lantai 7, nomor 7, Jalan AP Pettarani Makassar, berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli satuan rumhah susun Vida View Apartement Makassar, nomor 39, tertanggal 18 Desember 2014.
  4. 1 unit apartemen Vida View Tower Aston, Lantai 7, nomor 7, Jalan AP Pettarani Makassar, berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun Vida View Apartement Makassar, nomor 38, tertanggal 18 Desember 2014.
  5. 1 unit apartemen Vida View Tower Brentsville, Lantai 7, nomor 17, Jalan AP Pettarani Makassar, berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli satuan rumhah susun Vida View Apartement Makassar, nomor 39, tertanggal 18 Desember 2014. 

Baca Juga: Begini Tata Cara Pembagian Aset ABU Tours untuk Seluruh Korban 

3. Begini syarat dan ketentuan lelang

Daftar Aset ABU Tours yang Dilelang ke Publik, Kamu Berminat?Ilustrasi. ANTARA FOTO/Istimewa

Proses lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau dengan menggunakan aplikasi lelang yang dapat diakses pada laman lelang.go.id. Peserta lelang akan dituntun mengikuti prosedur lelang barang yang dikehendaki. 

Dalam hal pendaftaran, calon peserta lelang bisa perorangan atau berbadan hukum. Calon peserta harus lebih dulu mengaktifkan akun lelang.go.id, dengan mengunduh serta mengunggah softcopy, KTP, NPWP dan rekening atas nama peserta lelang. Uang jaminan lelang juga akan dikembalikan sesuai dengan nomor rekening tersebut. 

Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya. Dan juga NPWP perusahaan dalam satu file. Open house akan dilaksanakan pada Jumat, 16 April 2021, pukul 10.00 WITA hingga 12.00 WITA di RUPBASAN, Jalan Rutan Makassar. 

Waktu pelaksanaan lelang dan penawaran diajukan melalui alamat situs di atas sejak pengumunan lelang terbit sampai dengan batas akhir penawaran. Pengesahan pejabat berwenang apabila batas waktu penawaran habis. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah nominal yang disetorkan dan harus sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan. 

Setoran uang jaminan lelang harus sudah egektif diterima KPKNL Makassar selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas ke masing-masing peserta lelang. 

Penawaran barang lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis ke masing-masing email peserta. Pemenang lelang juga akan dikirimkan ke alamat email peserta. Pemenang harus melunasi harga pembelian paling lama 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 

Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan atau penundaan lelang terhadap salah satu objek atau beberapa objek lelang, maka peserta tidak diperkenankan melalukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun kepada hakim pengawas, kurator hingga pejabat KPKNL dan pihak terkait selaku pelaksana lelang.

Baca Juga: Aset ABU Tours Bakal Dilelang setelah Dua Kali Gagal

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya