Buron 4 Bulan, Begal Sadis di Makassar Ditangkap saat Ikut Takziah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap seorang pria berinsial JO. Pemuda 19 tahun itu diduga terlibat pencurian dan aksi kekerasan di jalanan pada 3 Juni 2021 lalu.
Polisi menangkap JO saat menghadiri takziah di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Rabu, 13 Oktober 2021 malam. "Kemudian diamankan di Mako Polsek," kata Kepala Seksi Humas Polsek Tamalanrea, Aipda M Khalil dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
1. Korban diduga adalah anggota polisi
Khalil mengatakan, JO telah lama masuk daftar pencarian orang bersama lima rekannya. Komplotan ini diketahui pernah berbuat kejahatan terhadap NCS, pria yang disebut-sebut sebagai anggota Polri. NCS dikeroyok menggunakan senjata tajam sampai terluka di bagian lengannya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Enam orang terduga pelaku termasuk JO juga mengambil dua buah ponsel milik korban dan rekannya yang saat itu tengah nongkrong di lokasi. "Pelaku yang sudah buron selama empat bulan," ucap Khalil.
2. Petugas sita senjata tajam yang digunakan pelaku
Khalil menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil penelusuran petugas yang mencari keberadaan pelaku selama berbulan-bulan. Petugas merujuk dalam bukti laporan pengaduan, STPL/385/IV/2021/SPKT/Polsek Tamalanrea, Kota Makassar.
Pascapenangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis baton sword atau pisau tombak di rumah JO, Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar. "Senjata itu digunakan pelaku untuk melukai korban," ujar Khalil.
Baca Juga: Komplotan Begal di Makassar Ditangkap, Satu Orang Ditembak
3. Rekan pelaku membawa kabur handphone
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Khalil, pelaku mengakui semua perbuatan kejahatannya. "Pengakuannya, dalam pengaruh minuman keras, karena baru saja berpesta miras bersama 5 orang temannya. Untuk handphone diambil oleh rekan pelaku yang masih buron," ucapnya.
Saat ini petugas masih berupaya memburu rekan pelaku yang telah teridentifikasi. Akibat perbuatan melawan hukumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ringkus Begal yang Incar Pelajar di Makassar