Bocah Pencuri Belasan Juta Uang Hotel Diserahkan ke P2TP2A Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang menyerahkan kasus bocah pencuri uang ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Sebelumnya, pelaku berinsial PT (13) mencuri uang belasan juta rupiah dari sebuah hotel di Makassar. "Kita titipkan di sana (P2TP2A). Tapi proses penyidikannya masih sementara berjalan karana kita jadwalkan juga periksa orang tua yang bersangkutan," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).
1. Polisi tidak menahan pelaku
Iqbal mengungkapkan, selain orangtua pelaku, penyidik juga sementara mendalami informasi dari lingkungan tempat tinggal bocah tersebut. Mulai dari keterangan ketua RT dan RW. "Kami gali bagaimana kehidupan anak ini, perilaku di lingkungannya, sampai pengawasan orangtuanya selaku penanggung jawab," ucap Iqbal.
Kata Iqbal, pelaku tidak ditahan karena berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Sedianya, jelas Iqbal, penyidik menerapkan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jalur penyelesaian perkara di luar proses peradilan, menurut Iqbal, ditempuh oleh penyidik dengan mengedepankan musyawarah menggunakan pendekatan restoratif. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga lembaga yang fokus terhadap kasus anak di bawah umur. "Sehingga kita wajib diupayakan diversi, tidak ditahan," jelas Iqbal.
2. P2TP2A Makassar minta orangtua bocah yang mestinya dibina
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Makassar, Makmur membenarkan penyerahan kasus bocah pelaku pencurian ke pihaknya. Dia menyampaikan, kepolisian harus lebih banyak memberikan pembinaan, baik kepada orangtua, pelaku, maupun penanggung jawab sosial di lingkungan tempat tinggal pelaku.
"Supaya anak ini bisa kembali ke kehidupan yang seharusnya," imbuh Makmur saat dikonfirmasi terpisah.
Makmur menilai, pengawasan dan pola pengasuhan di lingkungan keluarga jadi salah satu pemicu terjadinya kasus kriminal yang melibatkan anak-anak. Menurut Makmur, umumnya anak-anak yang jadi pelaku kejahatan itu tidak dapat perhatian dari orangtua atau keluarga.
"Sehingga anak ini bebas melakukan sesuatu, tanpa mempertimbangkan baik atau buruknya," jelas Makmur.
Baca Juga: Bocah di Makassar Curi Uang Belasan Juta di Hotel untuk Main Game
3. Bocah ditangkap tidak jauh dari lokasinya mencuri
Kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi di salah satu hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Jumat, 25 Desember, pukul 06.00 WITA. Kasusnya terungkap setelah polisi menyelidiki hasil rekaman CCTV hotel. Bocah PT mencuri uang di laci meja resepsionis hotel sekitar Rp13.106.000. Uang hasil curian, kata Iqbal, telah digunakan sekitar Rp200 ribu lebih.
Pelaku ditangkap di Kawasan Pasar Segar, Jalan Pengayoman sekitar pukul 22.30 WITA. Lokasinya tidak begitu jauh dari tempatnya beraksi. "Dia itu mencuri karena mau ngelem dan untuk bermain game playstation," kata Iqbal Usman, Sabtu, 26 Desember lalu.
Baca Juga: Bocah Terekam CCTV Curi Uang Belasan Juta di Hotel di Makassar