Bandar Perdayai 4 IRT Bawa Sabu 3,7 Kilogram dari Malaysia ke Sulsel

Sabu diselipkan di badan masing-masing menggunakan korset

Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,7 kilogram. Barang haram tersebut didapatkan melalui tangan empat kurir yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, masing-masing AR (26), AF (29) FT (53) dan AL (33). Keempatnya merupakan warga Kota Parepare, Sulsel.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, pengungkapan pada Jumat (13/12) lalu itu dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan informasi penyelundupan sabu yang dikemas dalam empat paket.

“Sabu dibawa dengan cara menempelkan di badannya masing-masing dengan menggunakan korset,” kata Idris Kadir dalam ekspos tangkapan di kantornya, Jalan Manunggal, Kota Makassar, Selasa (17/12).

1. IRT diiming-imingi Rp20 juta untuk mengantar paket sabu dari Kaltara ke Sulsel

Bandar Perdayai 4 IRT Bawa Sabu 3,7 Kilogram dari Malaysia ke SulselIRT yang menjadi kurir sabu-sabu 3,7 kilogram dalam ekspos di BNNP Sulsel, Makassar, Selasa (17/12) / Sahrul Ramadan

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan pasca-penangkapan, lanjut Kadir, sabu dibawa menggunakan jasa ketiga orang IRT yang kebetulan saat itu menghadiri acara pernikahan keluarganya di Nunukan, Kalimantan Utara.

Oleh seorang pria yang dipanggil Pak Ci, ketiganya ditawari untuk mengambil sabu-sabu dari Tawau, Malaysia dan membawanya masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, dengan tujuan akhir pengiriman barang ke Kabupaten Sidrap.

“Mereka diiming-imingi dengan upah sekitar Rp20 juta satu orang. Ambil barang (dari Tawau, Malayasia) dan bawa masuk sampai ke daerah tujuan,” terang Idris.

Salah seorang IRT tersebut, kata Idris, bertugas menunggu dan menjemput barang yang dibawa oleh ketiganya. Sesampainya di Pelabuhan Parepare, mereka berempat kemudian langsung menjalankan perintah Pak Ci untuk mengantarkan sabu ke Kabupaten Sidrap.

Petugas yang telah mendapatkan informasi lebih awal, meringkus keempat IRT itu bersama seorang sopir mobil berinisial SY sesaat sebelum mereka melanjutkan perjalanan dari Pelabuhan Parepare menuju Kabupaten Sidrap.

2. BNNP mengantongi identitas Pak Ci yang dianggap sebagai pengendali peredaran sabu

Bandar Perdayai 4 IRT Bawa Sabu 3,7 Kilogram dari Malaysia ke SulselIRT yang menjadi kurir sabu-sabu 3,7 kilogram dalam ekspos di BNNP Sulsel, Makassar, Selasa (17/12) / Sahrul Ramadan

Lebih jauh, keempat IRT bersama sopir angkutan, kepada petugas mengaku sama sekali tak mengetahui asal-usul barang haram itu. Mereka hanya ditugaskan untuk menjemput dan mengantarkan barang sesuai dengan pesanan. Iming-iming uang besar, kata Idris, membuat keempatnya kepincut memenuhi perintah Pak Ci.

Saat ini petugas telah mengantongi identitas Pak Ci, bahkan menduga bahwa pria asal Malaysia itu bertindak sebagai pengendali keempat IRT ini untuk mengantarkan sabu-sabu masuk ke Sulsel. Oleh BNNP Sulsel, Pak Ci dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sementara kita upayakan untuk buru si pengendali ini. Dia memanfaatkan keempat IRT ini,” terang Idris.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Dubur, Satu Pria Ditangkap di Bandara Makassar

3. Sabu-sabu rencananya diedarkan ke berbagai daerah di Sulsel jelang momentum tahun baru

Bandar Perdayai 4 IRT Bawa Sabu 3,7 Kilogram dari Malaysia ke SulselEkspos tangkapan barang bukti sabu-sabu BNNP Sulsel, Selasa (17/12) / Sahrul Ramadan

Idris mengungkapkan, para pengedar berencana akan menjual barang haram itu ke berbagai daerah di Sulsel dengan memanfaatkan momentum tahun baru. Pihaknya menduga, pengedar dan pengendali barang berupaya untuk memanfaatkan situasi, ketika petugas berkonsentrasi dalam pengamanan akhir tahun di berbagai daerah.

Belum lagi, harga barang yang diedarkan jelang momen pergantian tahun akan berbeda dengan penjualan atau transaksi pada hari-hari biasa. “Jadi ketika barang ini sampai ke daerah tujuan (Sidrap) barulah rencananya akan diedarkan kembali,” ucapnya.

Petugas juga saat ini tengah mendalami dan mengembangkan informasi lanjutan untuk mengungkap pelaku lain yang ditugaskan mengedarkan sabu-sabu tersebut. Keempat IRT itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara SY yang bertindak sebagai sopir mobil sewaan masih berstatus sebagai saksi.

Oleh petugas, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 111, 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara minimal empat tahun kurungan.

Baca Juga: Polisi Sita 5 Kg Sabu di Bandara Makassar, 1 Tersangka Ditembak Mati

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya