Alasan Polisi Jeneponto yang Viral karena Nekat Adang Mobil Melaju
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjelaskan penyebab seorang polisi di Jeneponto, nekat mencoba menahan laju mobil Honda Jazz merah dengan cara naik ke kap depan. Insiden pada Kamis, 27 Januari 2022, itu terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan, kasus itu dilatarbelakangi persoalan sewa-menyewa mobil oleh pelaku berinsial AR (67). Pemilik mobil itu adalah warga Kabupaten Gowa, Erwin Daeng Ngewa.
"Mobil disewa (AR) dari Gowa, sudah itu dibawa ke Jeneponto beberapa bulan, karena tidak dikembalikan, maka dilaporkanlah penyewa mobil itu ke Polres Jeneponto," kata Komang dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
1. Pelaku diduga menggadaikan mobil tersebut
Komang menjelaskan, pemilik merasa keberatan karena pelaku selalu mengelak setiap kali dihubungi untuk mengembalikan mobil sewaan. Pemilik bahkan mendapat informasi bahwa mobilnya telah digadaikan oleh pelaku.
Dijelaskan Komang, pelaku juga tidak tahu bahwa mobil itu telah dipasangi perangkat pelacak atau GPS. Sehingga, keberadaannya bisa diketahui oleh pemilik. "Setelah diketahui oleh pihak Reskrim Jeneponto, Ipda Uji Mughni menemukan kendaraan itu terparkir di depan Mapolres (Jeneponto) sehingga diajaklah negosiasi (pelaku)," jelas Komang.
2. Pelaku mengaku malu sehingga berupaya kabur
Dalam upaya negosiasi persuasif itu, korban Ipda Uji Mughni sempat mempertanyakan perihal surat-surat kepemilikan kendaraan kepada pelaku. Kanit Tipikor Polres Jeneponto itu pun berupaya untuk meminta penjelasan namun pelaku tetap berkelit dan berupaya untuk kabur.
Ipda Uji akhirnya memutuskan untuk mengadang mobil yang hendak dibawa kabur oleh pelaku. Tanpa pikir panjang, polisi ini kemudian naik ke atas kap mobil Honda Jazz itu. Bukannya berhenti, pelaku justru menambah laju kendaraan yang membuat Uji terseret dan terpental di tengah jalan.
"Pelaku merasa malu dan panik saat mobil yang digunakan akan diamankan ke kantor Polres Jeneponto sehingga berusaha kabur dan nekat menabrak anggota yang berusaha menghalau mobil," terang Komang.
3. Meski alami banyak luka, kondisi Ipda Uji Mughni perlahan membaik
Pelaku diketahui ditangkap di sekitar Kecamatan Kelara. Sementara insiden itu terjadi di perempatan patung kuda, depan Polres Jeneponto, Kecamatan Binamu. Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Ipda Uji Mughni menderita sejumlah luka.
"Sempat terinjak ban belakang di pangkal paha sehingga mengalami luka di pangkal paha sebelah kanan, luka di kepala bagian belakang, luka lecet di betis sebelah kiri, dan beberapa luka lecet lainnya," ujar Komang.
Ipda Uji sementara masih dirawat di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang dan kondisinya dikabarkan perlahan membaik.
Pelaku AR dijerat Pasal 354 Ayat 1 Subsidiari Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun," tegas Komang.
Baca Juga: Bak Film Action, Polisi Jeneponto Coba Hentikan Mobil yang Melaju