ACC Sulawesi: Vonis 2 Tahun Agung Sucipto Tak Beri Efek Jera

ACC menilai vonis seharusnya bisa lebih berat

Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyayangkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Menurut ACC, hukuman yang dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (26/7/2021), sangat rendah.

"Ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," kata Wakil ketua eksternal ACC Hamka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Terbukti Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara

1. ACC nilai hakim bisa lebih maksimal memberikan putusan

ACC Sulawesi: Vonis 2 Tahun Agung Sucipto Tak Beri Efek JeraTersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Terdakwa Agung Sucipto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Hamka menilai semua unsur pasal yang disangkakan sebenarnya terpenuhi untuk menuntut terdakwa lebih maksimal. "Bahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Sulsel nonaktif (Nurdin Abdullah) hal ini dilakukan secara berulang kali," ungkap Hamka.

Menurut Hamka, seharusnya majelis hakim juga bisa memberikan vonis maksimal dan mengabaikan tuntuntan rendah dari JPU KPK terhadap terdakwa.

"Sehingga hal itu kemudian bisa memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata dia.

2. ACC Sulawesi desak MA evaluasi hakim tangani perkara korupsi

ACC Sulawesi: Vonis 2 Tahun Agung Sucipto Tak Beri Efek JeraSidang pembacaan putusan terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

ACC mendesak Mahkamah Agung harus memberikan perhatian terhadap pemberian putusan ringan terhadap setiap pelaku korupsi. Mengingat kejahatan korupsi adalah kejahatan bersifar extra ordinary crime atau tindak kejahatan luar biasa.

"Diperlukan komitmen yang tegas dari setiap majelis hakim yang menangani kasus korupsi. Kami mendesak kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera mengevaluasi dan membenahi pemberian putusan ringan terhadap pelaku korupsi," kata Hamka.

3. Terdakwa mengakui semua kesalahan

ACC Sulawesi: Vonis 2 Tahun Agung Sucipto Tak Beri Efek JeraSidang perdana kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terdakwa Agung Sucipto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidiair 4 bulan penjara. Perbuatan terdakwa dalam pasal yang disangkakan oleh JPU KPK memenuhi unsur pidana. Terdakwa menyuap Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar agar bisa mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Terdakwa terbukti menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Terdakwa dalam pleidoinya sudah mengakui semua kesalahannya, termasuk mengakui perbuatan sebagai pelaku utama kemudian terdakwa juga bertindak kooperatif sepanjang persidangan dengan mengungkap semua fakta-fakta dalam persidangan," sebut ketua majelis hakim dalam persidangan Ibrahim Palino.

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Menangis saat Bacakan Pembelaan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya