358 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas 

Napi bebas setelah mendapat asimilasi

Makassar, IDN Times - Ratusan narapidana Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Sebanyak 358 orang, 1 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan asimilasi rumah," kata Kepala Rutan Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (14/5/2021).

1. Sebanyak 255 napi dapat remisi satu bulan

358 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas Napi Rutan Kelas 1 Makassar dapat remisi lebaran/Rutan Kelas 1 Makassar

Kata Sulistyadi, remisi diberikan kepada 4 perwakilan narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar, pada Kamis, 13 Mei 2021. Mereka mewakili ratusan warga binaan lain yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham Sulsel. 

"Data besaran remisi khusus yang diterima napi yakni yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 101 orang, satu bulan sebanyak 255 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang," ungkap Sulistyadi. 

2. Ada 6 napi narkoba yang juga dapat remisi

358 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sulistyadi menerangkan, mereka yang mendapat remisi didominasi narapidana dalam kasus pidana umum. Hanya 6 orang di antara warga binaan yang latar belakang kasunya tindak pidana narkoba. 

Remisi diberikan karena mereka memenuhi syarat, antara lain telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan dan berkelakuan baik. Remisi tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi. Kemudian, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Selamat atas remisi yang diterima. Terus menjaga sikap dan perilaku, ikuti program pembinaann dengan baik," pesan Sulistyadi kepada napi. 

Baca Juga: Sidak di Rutan Kelas 1 Makassar, Petugas Temukan Barang Berbahaya

3. Napi yang dapat remisi diharapkan bisa tetap berkelakuan baik

358 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas Ilustrasi. Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Kelas 1 Makassar

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menambahkan, pemberian remisi tersebut sebagai wujud perhatian dan sarana motivasi kepada para narapidana agar menjadi seseorang yang lebih baik ke depannya. 

"Bagi warga binaan yang memperoleh remisi, semoga menjadi penyemangat untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," imbuh Harun.

Baca Juga: Dua Anjing Pelacak Siaga di Rutan Makassar Cegah Selundupan Narkoba

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya