30 Demonstran Omnibus Law Ditangkap di Makassar Reaktif Rapid Test

Semuanya negatif narkoba

Makassar, IDN Times - Seluruh demonstran yang tertangkap saat demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Makassar dinyatakan negatif narkoba. Sedang puluhan di antaranya reaktif pemeriksaan COVID-19. Hasil reaktif diketahui setelah petugas kepolisian jajaran Polda Sulsel memeriksa kondisi kesehatan mereka.

"Hasil rapid tes tedapat 30 orang yang reaktif. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti sesuai protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sulsel dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (9/10/2020).

1. Hasil tes urine 249 demonstran negatif

30 Demonstran Omnibus Law Ditangkap di Makassar Reaktif Rapid TestPolisi terlibat bentrok dengan demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Puluhan orang yang reaktif merupakan bagian dari ratusan demonstran yang ditangkap dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel-Flyover, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin. Penangkapan adalah buntut dari bentrok demonstran dengan aparat jajaran Polda Sulsel.

Data terbaru kepolisian, total keseluruhan demonstran yang ditangkap menjadi 249 orang dari sebelumnya, 220 orang. Selain pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19, demonstran juga diperiksa kondisinya apakah menggunakan narkoba atau tidak. "Hasil tes urine negatif semua," ungkap Ibrahim.

2. Demonstrasi penolakan Omnibus Law di Makassar dikawal polisi

30 Demonstran Omnibus Law Ditangkap di Makassar Reaktif Rapid TestPolisi terlibat bentrok dengan demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Di Sulsel kata Ibrahim, unjuk rasa digelar di sejumlah daerah selain Kota Makassar. Di antaranya, Kabupaten Maros, Barru, Sidrap, Luwu Utara, Kota Palopo, Enrekang, Bantaeng, Kota Parepare, dan Gowa. Tuntutan aksi umumnya sama, yaitu mencabut pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Khusus di Makassar, kata Ibrahim, demonstran berkonsentrasi di Kantor DPRD Sulsel-Flyover, Jalan Urip Sumoharjo. Sebagiannya, tersebar di Jalan AP Pettarani, Jalan Sultan Aluddin hingga kawasan perbatasan antara Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Dalam pengamanan unjuk rasa, sekitar 2.338 personel jajaran Polda Sulsel diterjunkan.

Rinciannya, personel Polrestabes Makassar 646 orang, personil Polda 886. Ada juga yang diperbantukan di bawah kendali operasi (BKO) dari personel Polres Gowa 60 orang. " Personel cadangan 373 dengan rincian, kompi kerangka Polwan 182 orang dan kompi kerangka Polisi laki-laki 191 orang," sebut Ibrahim.

Baca Juga: Alasan Mahasiswi Makassar Getol Demo Tolak Omnibus Law hingga Malam

3. Demonstran yang ditangkap masih ditahan di Kantor Polrestabes Makassar

30 Demonstran Omnibus Law Ditangkap di Makassar Reaktif Rapid TestPolisi menangkap demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Demonstran yang ditangkap, saat ini masih ditahan di Kantor Polrestabes Makassar. Ibrahim enggan menanggapi upaya pendampingan hukum dari advokat publik yang hendak mendamping para demonstran. Terlebih ada sebagian yang ditangkap masih dalam kategori anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan, advokat publik Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar Abdul Azis Dumpa. "Hingga sekarang akses bantuan hukum masih dihalangi. Banyak orang bahkan usia anak yang tidak terlibat aksi sama sekali hanya melihat keramaian dan terjebak kemacetan ditangkap," ujar Azis.

Azis juga bilang, banyak orangtua anak yang hilang ditangkap polisi. Mereka menyambangi Polrestabes dengan harapan untuk mencari dan menemui anaknya. "Tapi tidak diberi akses bertemu bahkan informasi juga tidak diberikan. Jelas itu tidak manusiawi dan melanggar hak anak," imbuh Azis.

Baca Juga: Demo di Makassar, 105 Orang Ditangkap Jalani Tes COVID-19 dan Narkoba

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya