Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

38 saksi diperiksa secara maraton di PN Makassar

Makassar, IDN Times - Sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu akan menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Senin (14/11/2022).

"Sidang lanjutan kasus HAM di Paniai diagendakan 14 November dengan agenda penuntutan terdakwa," kata Kepala Humas PN Makassar Sibali kepada IDN Times, Senin.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai.

Hal itu pun kemudian memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal. Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan belasan orang mengalami luka-luka.

Dalam kasus ini ditetapkan satu terdakwa, yakni Isak Sattu, yang saat kejadian bertugas sebagai perwira penghubung (Pabung) di Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: KontraS: Negara Tidak Serius Tangani Pengadilan HAM Paniai 2014

1. Sebanyak 38 saksi diperiksa secara maraton di PN Makassar

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Hadapi Sidang Tuntutan Hari IniSuasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi di sidang HAM Paniai digelar Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sidang kasus HAM Paniai di PN Makassar bergulir sejak 21 September 2022. Dalam sidang ini jaksa memeriksa 38 orang sebagai saksi. Para saksi terdiri dari tiga warga sipil sebagai,17 saksi dari Polri aktif maupun pensiun, serta 18 saksi TNI aktif maupun pensiun.

Di antara para saksi terdapat eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukamto, eks Pangdam XIV Cendrawasih Mayjen TNI (Purn) Fransen G. Siahaan, serta Brigjen Pol John Charles Edison Nababan.

Jaksa juga sempat mengagendakan pemanggilan eks Wakapolda Papua Komjen (Purn) Paulus Waterpauw. Namun Waterpauw yang kini menjabat Pj Gubernur Papua tidak hadir.

2. Terdakwa yakin bukan anggota TNI tembak warga Paniai

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Hadapi Sidang Tuntutan Hari IniTerdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu (batik biru) berhadapan dengan majelis Hakim PN Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Pada sidang sebelumnya di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Kamis (3/11/2022), terdakwa Isak Sattu menjalani pemeriksaan. Di hadapan majelis hakim dia menekankan bahwa bukan anggota Koramil 1705 Enarotali yang menembak secara datar ke arah massa, sehingga menyebabkan empat orang meninggal.

"Keyakinan saya bahwa dari Koramil itu tidak ada mengarahkan tembakan ke arah massa, hanya tembakan peringatan. Kalau ada yang korban itu mungkin dari pihak lain, dari pihak kepolisian yang menyisir itu," ungkap Isak.

3. Kesaksian terdakwa berbeda dengan pernyataan awal

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Hadapi Sidang Tuntutan Hari IniSuasana sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua yang digelar Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Salah satu anggota majelis hakim, Siti Noor Laila bingung dengan keterangan terdakwa. Sebab menurut keterangan awal, Isak Sattu menyatakan tidak tidak bisa memastikan anggota Koramil Enarotali menembak atau tidak. Namun pada keterangan terakhir di persidangan, Isak Sattu berkeyakinan anggota tidak menembaki massa.

"Dari pernyataan saudara itu mana yang benar?" tanya hakim. Terdakwa kemudian menjawab bahwa dia memang tidak bisa memastikan.

"Untuk memantau atau melihat kan tidak ada kemampuan itu. Jadi wajar saja itu kalau ada yang saya tidak lihat, tapi saya lihat tidak ada," jawab Isak.

Terdakwa Isak mengatakan, dia yakin anggota Koramil tidak menembak ke arah massa karena jumlah korban cuma empat. Saat itu ada ratusan orang di lokasi. Jika anggota Koramil menembaki mereka, kata Isak, bisa jadi korban mencapai puluhan orang.

"Kalau kita kaitkan dengan fakta bahwa kalau diarahkan ke massa bukan empat itu (korban) atau tiga tapi lebih, apalagi kalau itu dibilang rentetan itu lebih dua puluh butir dari satu magasin ya rata," Isak menerangkan.

Baca Juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Yakin TNI Tak Menembak Massa

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya