Resmob Polsek Panakkukang Makassar Tangkap Pembawa-Pembuat Busur Panah

Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian di jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memburu pembuat dan pembawa busur panah yang terus meneror warga di Makassar dan sekitarnya, sesuai instruksi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana.
Seperti yang dilakukan anggota Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang, yang menangkap seorang pemuda asal Biringkanaya Makassar, bernama Ahmad Fauzan (19) karena kedapatan membawa busur panah.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi mengatakan, Fauzan dibekuk di Jalan Sermani Raya, Panakkukang, Jumat (2/12/2022) dini hari, sekitar pukul 01.45 Wita.
"Yang bersangkutan ini diamankan karena membawa dan menguasai senjata tajam jenis busur panah beserta ketapel. Belum sampai melakukan aksi busur tapi anggota mengantisipasi saja," ungkap AKP Lando, Jumat sore.
1. Dua rekan Fauzan ditetapkan sebagai DPO
Menurut Lando, berdasarkan kronologis penangkapan Fauzan, awalnya tim Resmob Panakkukang menggelar patroli dan mendapati pelaku bersama dua rekannya sedang berada di Jalan Sermani. Polisi lalu singgah untuk menggeledah tiga orang itu.
"Tapi saat anggota singgah dua rekannya itu langsung melarikan diri. Di situ anggota tambah curiga, pelaku (Fauzan) juga berusaha membuang busur itu. Akhirnya yang bersangkutan diamankan," terang AKP Lando.
"Dua rekannya itu ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), mereka yang berhasil kabur itu inisialnya DW dan FA. Masih pencarian," lanjutnya.
2. Polisi menyita palu dan tiga anak panah
Dari keterangan Fauzan, polisi lalu mengembangkan temuan busur panah itu dengan mendatangi rumah pelaku di wilayah BTP, Kecamatan Biringkanaya. Ternyata rumah pelaku dijadikan sebagai tempat pembuatan busur panah.
"Jadi kasusnya dikembangkan lagi untuk pencarian alat-alat yang digunakan pelaku untuk membuat busur panah itu, anggota mendapati satu ketapel, ada juga palu dan tiga buah anak panah siap pakai," jelas AKP Lando.
3. Kapolda Sulsel: tembak di tempat jika bahayakan jiwa
Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana menyatakan keseriusannya memberantas teror busur panah di Makassar dan wilayah sekitarnya yang marak terjadi beberapa waktu belakangan.
"Tentu pelaku pembusuran ini akan kami tindak tegas dan terukur sampai ke tahap tembak di tempat jika itu bahayakan jiwa dan petugas," ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Penyerangan Busur Panah di Masjid Al Markaz Maros Ditangkap
4. Pembawa busur terancam penjara 10 tahun
Nana menambahkan, pelaku aksi teror busur panah yang tertangkap tangan membawa atau sementara mengancam dengan senjata tajam jenis busur panah atau lainnya, terancam 10 tahun penjara.
"Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam jenis busur panah juga akan kita tindak tegas, dan dikenakan undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah Irjen Pol Nana.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Teror Busur Panah