Polisi Tangkap 25 Remaja Pelaku Teror Busur Tewaskan Warga Gowa

Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap 25 anak-anak dan remaja asal Kabupaten Takalar, Rabu (29/3/2023) setelah terlibat dalam kasus teror busur panah di wilayah Gowa.
Penangkapan terkait penyerangan di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng, pada Selasa malam (28/3/2023). Saat itu dua warga setempat terkena panah, salah satunya meninggal dan satu lagi tengah dirawat karena panah menancap di wajah.
"Mereka diamankan di dua lokasi, di daerah Galesong Utara dan (Galesong) Selatan. Para pelaku ini langsung kita serahkan ke Polres Gowa," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Geng Motor Serang Warga di Gowa, Satu Korban Tewas Kena Panah
1. Pelaku didominasi anak, paling tua berusia 20 tahun
Kompol Dharma Negara mengatakan, para pelaku masih berumur belasan tahun serta rata-rata berstatus sebagai pelajar. Namun ada yang sudah putus sekolah dan bekerja sebagai buruh harian atau nelayan.
"24 orang masih umur belasan, paling tua umur 20 satu orang. Kalau paling muda itu 13 tahun ada beberapa dan pelajar," ucapnya.
2. Pelaku balas dendam usai tidak direstui pacaran, namun salah target
Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Simanjuntak mengatakan, pelaku utama berinisial SU alias P. Dari interogasi para pelaku, SU berperan menyuruh dan mengumpulkan rekan-rekannya untuk menyerang.
Motif penyerangan berlatar belakang asmara. P mengaku dipukuli oleh kakak pacarnya yang tidak merestui hubungan mereka.
"Dan karena si pelaku ini tidak terima dipukuli maka dia panggil rekan-rekannya untuk membalas," kata Kapolres.
Reonald melanjutkan, aksi balas dendam ini salah sasaran. Sebab korban tewas Kadir Daeng Ngempo tidak ada hubungannya dengan para pelaku. Kadir yang saat kejadian sedang memindahkan gabah ke truk jadi sasaran penyerangan karena menegur rombongan pelaku agar pelan-pelan mengendarai motor.
"Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi sehingga pelaku melepaskan anak panah ke arah korban," Reonald menerangkan.
3. Polisi minta 11 pelaku yang buron segera serahkan diri
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya anak panah, telepon genggam, dan sepeda motor.
Polisi masih mengejar pelaku lain diperkirakan sebelas orang. Mereka diduga turut terlibat penyerangan.
"Makanya kami mengimbau agar 11 orang ini menyerahkan diri. Tapi jika tidak akan ada ditindak tegas jika saat ditangkap," ucap Reonald.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomo 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi untuk ancaman penjaranya itu seumur hidup bagi para pelaku yang sudah kategori dewasa. Tapi yang tersangka anak ini tetap kita proses," Reonald melanjutkan.