Polda Sulsel Tangkap Pasutri di Bone Pengedar Obat Psikotropika

Pelaku mendapatkan obat daftar G dari apotek

Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk pasangan suami istri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial HS (49) dan SM (50), karena peredaran obat keras. Mereka ditangkap beserta seorang lain berinisial APS (40).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah tim penyidik mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan daftar G.

"Pengembangan kasus sejak hari selasa kemarin, mereka kami amankan di Bone semua," kata Kombes Dodi saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Perumahan Dosen Makassar

1. HS dan SM ditangkap terpisah

Polda Sulsel Tangkap Pasutri di Bone Pengedar Obat PsikotropikaIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan informasi, polisi awalnya menangkap wanita HS di kios miliknya di Pasar Pallaka, Kabupaten Bone. Kios barang campuran itu dilaporkan karena dicurigai sering adanya transaksi jual beli obat Daftar G.

"Saat itu dia di meja kasir, kita langsung perkenalkan diri dari Polda dan langsung geledah isi kiosnya. Ada barang bukti obat daftar G kita amankan di lokasi, kita amankan dia juga," kata Dodi.

Setelah itu, polisi menangkap SM, suami HS di rumah mereka. Di sana polisi menyita barang bukti. "Rumahnya di wilayah Taete Riatang Barat (Bone). Pelaku SM ini coba hilangkan barang buktinya," ucap Dodi.

2. Obat daftar G didapatkan dari apotek

Polda Sulsel Tangkap Pasutri di Bone Pengedar Obat Psikotropikailustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Beserta HS dan SM, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain191 butir tramadol, 3 dos Metamizole isi 290 butir, 60 butir Asampenamat, 477 pil THD. Berikutnya, 200 butir Ampocilin, 13 butir kapsul, uang hasil penjualan Rp1,2 juta dan dua ponsel.

Dari pengakuan pasangan suami istri ini, mereka mendapatkan obat daftar G dari pelaku APS disebuah Apotik tepatnya di Pasar Palakka Bone. APS pun ditangkap bersama barang bukti obat daftar G.

"Pelaku (APS) diamankan saat berada di Apotik Sari Farma di Pasar Palakka, belum diketahui siapa pemiliknya. Barang bukti 19 tramadol dan 23 butir obat campuran, ada juga uang hasil penjualan," Dodi menerangkan.

3. Pelaku dijerat pelanggaran UU Kesehatan

Polda Sulsel Tangkap Pasutri di Bone Pengedar Obat PsikotropikaMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Ketiga pengedar obat daftar G tersebut saat ini ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Makassar. Mereka akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka diduga memperjualbelikan obat keras menyalahi prosedur. 

"Barang bukti lengkap, pasal disangkakan adalah Pasal 197 junto Pas 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bukan narkoba tapi buat orang mengalami kerusakan saraf," kata Dodi.

Baca Juga: PUPR Restui Perbaikan Jalan Poros Maros-Bone Senilai Rp204 M

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya