Mau Kaya dari Jual Organ, 2 Pelajar di Makassar Nekat Bunuh Anak-anak

Iming-imingi korban Rp 50 ribu lalu dibunuh

Makassar, IDN Times - Dua terduga pelaku penculikan dan pembunuhan seorang anak umur 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih berstatus pelajar. Mereka kini ditahan di Polrestabes Makassar.

Kedua pelaku berinisial AD (17) dan AF (14). Mereka terlibat kasus penculikan dan pembunuhan korban Muh. Fadli Sadewa. Para pelaku itu ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua lokasi, yaitu Jalan Batua Raya 7 dan Jalan Ujung Bori, Selasa pagi.

"Dua tersangka ini ingin kaya, makanya tersangka culik korban dan membunuhnya lalu organ korban mau dijual," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus di kantor Polrestabes Makassar, Selasa sore (10/1/2023).

1. Iming-imingi korban Rp50 ribu

Mau Kaya dari Jual Organ, 2 Pelajar di Makassar Nekat Bunuh Anak-anakRekaman CCTV saat Dewa, korban penculikan dan pembunuhan, dijemput di depan sebuah minimarket di Makassar, Minggu petang (8/1/2023). (Dok. IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan interogasi sementara, kedua pelaku atau tersangka mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan mereka setelah melihat sebuah situs luar negeri di internet terkait jual beli organ tubuh manusia dengan nilai fantastis.

Dari konten itulah, kedua pelaku nekat menculik korban yang diketahui merupakan teman sendiri dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu setelah membersihan rumah AD. Tapi yang terjadi korban diculik dan dbunuh.

"Jadi tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh. Rencanya organ dari anak yang dia bunuh ini mau dijual, itu dilihat dari aspek sosiologis tentang bagaimana pergaulannya," terang Kombes Budhi.

2. Polisi akan siapkan psikiater

Mau Kaya dari Jual Organ, 2 Pelajar di Makassar Nekat Bunuh Anak-anakKapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Selain itu, dua pelaku ini juga mengakui peran mereka. Seperti peran AF yang membuat korban lengah dengan memberi laptop untuk menonton. Setelah korban lengah pelaku AD langsung mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding.

Polisi tidak menyebutkan apakah organ korban sempat diambil atau tidak. Tapi setelah korban tewas, pelaku AF dan AD langsung membungkus korban dengan kantong plastik dan pergi membuang korban di sungai dekat waduk Nipa-nipa di Maros.

"Untuk itu dari aspek psikologis, penyidik akan mendatangkan tim psikologis atau psikiater untuk mngetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan tersebut. itu yang akan dilakukan penyidik," jelas kombes Budhi.

3. Ancaman hukuman seumur hidup tapi dikurangi setengah

Mau Kaya dari Jual Organ, 2 Pelajar di Makassar Nekat Bunuh Anak-anakRekaman CCTV saat korban penculikan dijemput seseorang di depan sebuah minimarket di Makassar. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Ditambahkan Kombes Budhi, dari aspek yuridis kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan seumur hidup.

"Ancaman hukumannya karena pelaku adalah anak-anak maka dikurangi setengah. Ingat bahwa konten-konten negatif ini sangat berpengaruh terhadap perlikau anak-anak kita. Iniliah contoh penggunaan internet yang tidak tepat sasaran," tambah Budhi.

Baca Juga: Dua Pelaku Penculikan-Pembunuhan Anak di Makassar Ditangkap

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya