Fakultas Hukum Unhas Punya Tiga Guru Besar Baru, Selamat!

Gelar Guru Besar diharap berdampak pada pengembangan SDM

Makassar, IDN Times - Universitas Hasanuddin Makassar mengukuhkan tiga Guru Besar Fakultas Hukum dalam Rapat Paripurna Senat Akademik kampus, di Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Kamis (25/5/2023).

Hadir dalam prosesi pengukuhan yakni Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., Ketua Majelis Wali Amanat, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik, Dewan Professor, tamu undangan, serta keluarga besar dari tiga professor yang dikukuhkan.

Tiga professor baru yang dikukuhkan masing-masing yaitu: Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., MAP., Professor dalam bidang Ilmu Hukum. Dikukuhkan sebagai guru besar ke-465, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., Professor dalam bidang Hukum Internasional. Dikukuhkan sebagai guru besar ke-466, dan Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., Professor bidang Hukum Internasional. Dikukuhkan sebagai guru besar ke-467.

3. Gelar Guru Besar diharap berdampak bagi pengembangan SDM

Fakultas Hukum Unhas Punya Tiga Guru Besar Baru, Selamat!Pengukuhah Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (25/5/2023). Dok. IDN Times/Humas Unhas

Dalam sambutannya, Jamaluddin Jompa berharap, bertambahnya guru besar di Unhas akan memberikan dampak pada pengembangan SDM yang semakin berkualitas, termasuk pada Fakultas Hukum Unhas.

“Kami berharap, para guru besar Unhas yang belum dikukuhkan bisa segera menyelesaikan rangkaian proses untuk bisa dikukuhkan secara resmi," jelas Prof. JJ-sebutan Jamaluddin Jompa, dalam rilis persnya.

Prof. JJ lebih lanjut mengatakan, penelitian yang dilakukan oleh para guru besar Unhas yang baru dikukuhkan memiliki implementasi besar terhadap masalah hukum Indonesia. Olehnya itu, ia berharap guru besar tersebut tetap aktif dan produktif memberikan kontribusi dan keterlibatannya melalui aktivitas tridarma.

2. Prof. Hamzah jelaskan hasil penelitian

Fakultas Hukum Unhas Punya Tiga Guru Besar Baru, Selamat!Pengukuhah Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (25/5/2023). Dok. IDN Times/Humas Unhas

Sementara itu, Prof. Hamzah mengatakan, hasil penelitian yang dilakukannya berkaitan dengan "Pertautan antara Demokrasi dan Nomokrasi dalam Negara Hukum Indonesia".

Menurutnya, dalam konteks senyawa yang sama, nomokrasi Indonesia meletakkan persatuan sebagai bahasa universal manusia Indonesia. "Persatuan bersandar pada hukum karena disesaki oleh dalil normatif, bahwa tidak ada perpecahan dan hal tersebut yang dianut dalam unitarisme," kata Prof. Hamzah.

3. Prof. Maskun teliti Hukum Siber Lingkungan

Fakultas Hukum Unhas Punya Tiga Guru Besar Baru, Selamat!Pemandangan pintu masuk dan tugu nama kampus Universitas Hasanuddin di Tamalanrea, Kota Makassar. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Pada kesempatan yang sama, Prof. Maskun menjelaskan tentang hasil penelitiannya "Hukum Siber Lingkungan: Konvergensi, Teknologi dan Alam". Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Maskun menjelaskan perkembangan masyarakat yang sangat dinamis, menuntut perkembangan hukum yang mengikuti perkembangan zaman dan menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi.

"Hal ini dapat dilakukan dengan langkah awal dengan mempersiapkan infrastruktur hukum siber lingkungan dan juga peningkatan kapasitas pengetahuan akademisi dan penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang terjadi dengan menggunakan pendekatan hukum siber lingkungan," jelas Prof. Maskun.

4. Penjelasan penelitian Prof. Iin

Fakultas Hukum Unhas Punya Tiga Guru Besar Baru, Selamat!Pengukuhah Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (25/5/2023). Dok. IDN Times/Humas Unhas

Prof. Iin juga menyampaikan penjelasan tentang penelitian yang dilakukan mengenai “Kewajibam Negara Terhadap Pemenuhan Hak Ekosob bagi Warga Negaranya Pasca Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”. Katanya, dalam hukum HAM, negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban.

"Kewajiban negara untuk melindungi adalah kewajiban yang paling dasar dan bukan hanya melindungi hak asasi dari pelanggaran yang dilakukan negara. Namun, juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak lain yang akan menggangu perlindungan hak asasi," ucap Prof. Iin.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Unhas Dilaporkan Hilang Sejak Sepekan Lalu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya