3 Santri jadi Tersangka Kasus Kebakaran Sekolah Tahfiz Quran Makassar

Tiga santri terancam hukuman 12 tahun penjara

Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan tiga orang terduga pelaku pembakaran Sekolah Tahfiz Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) Kota Makassar.

Penetapan tiga tersangka sebagai pelaku pembakaran ini langsung diumumkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis sore (25/3/2023).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah (sekolah) tersebut, sehingga terjadi kebakaran," ungkap Ngajib saat rilis kasus.

Diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran terjadi di gedung STQ-MHI Kota Makassar yang berada di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada, Kamis malam (18/5/2023) lalu, sekitar pukul 20.15 Wita.

1. Tiga tersangka adalah santri, masih anak-anak

3 Santri jadi Tersangka Kasus Kebakaran Sekolah Tahfiz Quran MakassarKabakaran di gedung sekolah Tahfiz Qur'an Makassar di Jl Hertasning. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ngajib menyebutkan, tiga tersangka itu adalah santri STQ-MHI. Ketiganya berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17). Ketiga tersangka tersebut kini sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan.

"Tiga tersangka adalah penghuni atau santri di sekolah tersebut, mereka masih anak-anak dan sudah kita tahan. Ketiga santri ini semua warga Makassar, ada dari Tamalanrea, Manggala, dan Rappocini," terang Ngajib.

2. Hasil olah TKP, polisi amankan tiga barang bukti

3 Santri jadi Tersangka Kasus Kebakaran Sekolah Tahfiz Quran MakassarKapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib tunjukan barang bukti kebakaran. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sejak awal penyidik menduga ada hal yang menjurus ke peristiwa pidana. Untuk itu Ngajib langsung memerintahkan agar dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran pada malam itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, kata Ngajib, ada beberapa barang bukti yang diamankan dari lokasi kebakaran tersebut, seperti kursi yang mudah terbakar, satu korek api, dan gagang sapu ijuk.

"Tentunya (barang bukti) ini didasari dari pemeriksaan saksi-saksi, dan juga memeriksa tersangka soal alat bukti. termasuk juga hasil pelaksanaan olah TKP Labfor disebut kebakaran itu karena pembakaran," jelas Ngajib.

Baca Juga: [BREAKING] Gedung Sekolah Tahfiz Quran di Makassar Terbakar

3. Tiga santri terancam hukuman 12 tahun penjara

3 Santri jadi Tersangka Kasus Kebakaran Sekolah Tahfiz Quran MakassarIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pihak penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menjerat ketiga santri STQ-MHI Makassar ini dengan pasal berlapis, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik sebelum penetapan tersangka.

"Ketiga tersanfgka kita kenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHPidana dan pasal 55 dan pasal 56 juga pasal 64. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambah Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan.

Baca Juga: Kebakaran Sekolah Tahfiz di Makassar, Tidak Ada Korban Jiwa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya