229 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H
![229 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230422/img-20230422-wa0011-656d92253213f2c66b3c09d0eb66d02f-4307c860bf5c73861a038c5935bb9b94_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 229 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Makassar, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, pada Sabtu pagi (22/4/2023).
Penyerahan remisi khusus diberikan oleh Kepala Rutan Makassar, Moch. Muhidin ke empat orang narapidana secara simbolik.
"Remisi ini diberikan bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Muhidin usai meberikan remisi di lapangan Rutan Kota Makassar, Kecamatan Rappocini.
1. Remisi khusus diberi kepada napi berkelakuan baik
Menurut Moch. Muhidin, pemberian remisi itu merupakan wujud pemenuhan hak dan apresiasi pemerintah terhadap perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Ini sebuah apresiasi kepada WBP yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakukan baik selama masa pembinaan," terang Muhidin.
"Warga binaan kami yang diusulkan untuk memperoleh remisi diharap jadi motivasi bagi warga binaan yang lain, untuk jadi pribadi yang lebih baik dan tanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari, baik selama didalam maupun setelah menjalani masa pidana," lanjutnya.
2. Muhidin sebut napi narkoba dominasi dapat remisi
Muhidin menjelaskan, warga binaan yang memperoleh remisi ini berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 2012 sebanyak 15 orang.
"Dari 229 warga binaan yang diusulkan ini mayoritas kasus narkotika, dan terkait PP Nomor 28 sebanyak 4 orang yakni kasus tipikor dan PP 99 sebanyak 11 orang yakni terkait kasus narkotika," jelas Muhidin.
3. Dua napi yang dapat remisi khusus II langsung bebas
Sementara itu, besaran remisi khusus ini yang diperoleh 229 warga binaan tersebut beragam, yaitu dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 227 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 2 orang yakni langsung bebas.
"Dari 229 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya ini, dua narapidan memperoleh remisi khusus II, mereka bisa langsung bebas," Muhidin menambahkan.
Baca Juga: Napi Rutan Makassar Perdalam Ilmu Agama di Bulan Ramadan