Serikat Pekerja Keberatan UMP Provinsi Sulsel Hanya Naik 7 Persen

KSPSI anggap UMP Sulsel harusnya naik 10 persen lebih

Makassar, IDN Times - Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020 secara resmi akan diumumkan pada Jumat (1/11). Gubernur Nurdin Abdullah mengatakan, kenaikan UMP dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,1 juta per bulan, cukup besar sehingga diperlukan keseimbangan agar tidak memberatkan pengusaha. Di lain pihak, serikat pekerja menganggap UMP Sulsel harusnya naik sekitar 10 persen.

"Besok (diumumkan). Kita baru mau rapatkan semua. Kenaikannya lumayan loh. Dari Rp 2,8 juta ke Rp3 juta. Jadi, kalau saya soal UMP ini kita harus ada keseimbangan. Jangan juga terlalu tinggi karena akan memberatkan dunia usaha," kata Nurdin saat ditemui IDN Times di Rumaj jabatan Gubernur di Makassar, Kamis (31/10).

1. Kenaikan UMP harus dibarengi peningkatan kinerja

Serikat Pekerja Keberatan UMP Provinsi Sulsel Hanya Naik 7 PersenIDN Times/Asrhawi Muin

Nurdin mengharapkan agar setiap pekerja di berbagai sektor tidak melulu berpikir tentang apa yang bisa didapatkannya dari perusahaan, melainkan apa yang bisa diberikan untuk perusahaannnya.

Sebab menurutnya, jika sebuah perusahaan sehat maka jangankan UMP, gaji lebih dari UMP pun pasti mampu diberikan. Namun jika sebuah perusahaan mengalami kemerosotan, menurut Nurdin, efisiensi tidak berjalan, kinerja karyawan tidak signifikan, maka hasil akhirnya sudah bisa ditebak.

"Makanya kita berharap kenaikan UMP ini seiring dengan kenaikan kinerja. Kalau hanya UMP aja yang naik, tidak ada perubahan kinerja, kan kasian perusahaannya. Itu juga harus kita jaga," ujar Nurdin.

2. Kenaikan upah 7 persen mendapatkan penolakan

Serikat Pekerja Keberatan UMP Provinsi Sulsel Hanya Naik 7 PersenPixabay.com

Di sisi lain, kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan tidak serta merta diterima pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel. Menurut Ketua DPD KSPSI Sulsel Basri Abbas, pihaknya keberatan lantaran UMP Provinsi hanya mengalami kenaikan sebesar 7 persen. 

"Kita sementara masih tetap menolak, tapi kan ini regulasi dari pusat, kita sementara konsolidasi. Hari Senin mungkin rencana pleno di tingkat KSPSI untuk membicarakan langkah-langkah yang di ambil" kata Basri saat dikonfirmasi IDN Times via telepon di Makasasr, Kamis (31/10).

Dia mengatakan bahwa dalam menaikkan UMP di Sulsel, gubernur hanya bersandar pada Permen No. 78 tanpa melihat UU nomor 13. Padahal jika mengacu pada UU tersebut, kata Abbas, terlihat bahwa kenaikan UMP di Sulsel bisa di atas 10 persen.

"Pertumbuhan ekonomi Sulsel mencapai 7 persen ditambah tingkat inflasi mencapai 3 persen yang menghasilkan 10 persen. Dengan begitu, kebijakan kenaikan UMP di Sulsel harus juga mencapai 10 persen ke atas," tambahnya

Baca Juga: Nih Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi, Sulawesi Selatan Berapa? 

3. KSPSI ancam lakukan aksi jika UMP tidak pro buruh

Serikat Pekerja Keberatan UMP Provinsi Sulsel Hanya Naik 7 PersenIDN Times/Muhamad Iqbal

Maka dari itu, Basri menegaskan apabila Nurdin tetap mempertahankan kenaikan UMP yang hanya 7 persen itu, maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran hingga kebijakan tersebut diubah.

"Kalau pun tidak dilaksanakan, maka kami akan aksi untuk menuntut pembatalan UMP dan akan terjadi sampai 1 Januari" tegas Basri.

Baca Juga: Tahun 2020, Upah Minimum Sulsel Naik Rp200 Ribu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya