WHO Cabut Status Paandemik, Gubernur Sulsel: Ada Pelonggaran Prokes

Menanti kebijakan setelah beralih ke situasi endemik

Makassar, IDN Times - Organisasi kesehatan dunia atau WHO telah mencabut status kedaruratan pandemik COVID-19 secara resmi. Dicabutnya status kedaruratan itu menandakan bahwa COVID-19 bukan lagi penyakit berbahaya.

Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bahwa keputusan WHO itu menandai bahwa situasi pandemik COVID-19 telah beralih ke endemik. 

"Kalau sudah dicabut secara global artinya sebuah hal yang setelah diteliti bahwa memang kondisi sekarang pandemik sudah berakhir tapi dia masuk pada zona endemik," kata Sudirman di Makassar, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: WHO Umumkan Status Pandemik COVID-19 di Seluruh Dunia Telah Berakhir

1. COVID-19 tidak sepenuhnya hilang

WHO Cabut Status Paandemik, Gubernur Sulsel: Ada Pelonggaran Prokesilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Pratama)

Kondisi endemik merupakan fase di mana penanganan COVID-19 akan menjadi seperti penyakit biasa. Dalam fase ini, COVID-19 tidak sepenuhnya hilang dan masih tetap ada. Artinya, masyarakat masih bisa terkena COVID-19 namun kondisinya sudah tidak mewabah.

"Seperti penyakit lainnya yang bisa datang. Kemudian kita ada recovery, ada prosedur yang harus dilakukan. Kalau anda sakit, di rumah sakit ada obatnya. Berikhtiar dan berusaha," kata Sudirman.

2. Penggunaan masker telah dlonggarkan

WHO Cabut Status Paandemik, Gubernur Sulsel: Ada Pelonggaran ProkesIlustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Terkait aturan protokol kesehatan yang kerap digaungkan saat pandemik seperti memakai masker, Sudirman menunggu kebijakan pemerintah pusat. Dia ingin menunggu arahan untuk mengetahui langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya. 

Tahun lalu, pemerintah pusat juga menyatakan bahwa penggunaan masker di area terbuka telah dilonggarkan. 

"Kita mengikuti kebijakan pusat. Tentu ada kebijakan pusat yang mana ada area yang bagaimana tapi perlahan kan masker sudah banyak yang tidak pakai. Artinya memang ada pelonggaran yang diikuti saja," kata Sudirman.

3. Status kedaruratan COVID-19 dicabut setelah 3 tahun

WHO Cabut Status Paandemik, Gubernur Sulsel: Ada Pelonggaran Prokesilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Pratama)

Pencabutan status kedaruratan ini tentu menjadi kabar baik setelah seluruh dunia dilanda pandemik COVID-19 selama tiga tahun terakhir. Kasus pertama kali dilaporkan di Wuhan, Tiongkok pada 1 November 2019. Pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan situasi ini sebagai pandemik COVID-19.

Di Indonesia sendiri, kasus COVID-19 pertama kali dilaporkan di Depok pada 2 Maret 2020. Hanya berselang beberapa hari, kasus COVId-19 juga dilaporkan di berbagai provinsi, termasuk Sulsel. Kasus pertama Sulsel dilaporkan pada 19 Maret 2020.

Saat itu, pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang telah masuk ke Indonesia mulai dari PSBB hingga PPKM. Di saat bersamaan, masyarakat juga diminta menerapkan protokol kesehatan ketat salah satunya penggunaan masker. 

Namun seiring dengan dicabutnya PPKM, penggunaan masker pun juga mulai longgar. Hanya sebagian orang saja yang memilih tetap menggunakan masker. Di sisi lain, vaksinasi COVID-19 juga masih terus berjalan.

Baca Juga: Pandemik COVID-19 Berakhir, WHO: Negara-Negara Bisa Beralih ke Endemik

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya