Warga yang Masuk ke Kota Makassar Diwajibkan Memakai Masker

Dishub lakukan pemeriksaan di perbatasan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mewajibkan semua orang yang akan masuk ke Makassar untuk memakai masker. Jika tidak, maka akan diminta untuk mencari masker terlebih dahulu. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Mario Said mengatakan pihaknya saat ini memang tengah melakukan penjagaan ketat di setiap perbatasan untuk memeriksa setiap orang yang akan masuk ke Makassar. 

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk memakai masker. Jadi masyarakat yang tadi di perbatasan Maros itu, kalau dia tidak memakai masker, kita minta dia cari dulu masker baru masuk kembali ke Kota Makassar," ujar Mario saat melakukan telekonferensi bersama awak media, Rabu (8/4).

1. Mario membantah soal penutupan akses di perbatasan Makassar

Warga yang Masuk ke Kota Makassar Diwajibkan Memakai MaskerPj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat memeriksa suhu tubuh setiap orang yang datang ke Makassar, Sabtu (4/4). Humas Pemkot Makassar

Mario mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya di perbatasan hanyalah pemeriksaan suhu tubuh kepada penumpang dan penyemprotan disinfektan ke setiap kendaraan yang melintas.

Pasalnya, sebuah pesan berantai beredar di aplikasi pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa warga Maros dan sekitarnya yang hendak menuju Makassar sebaiknya tidak melakukannya karena ada pemeriksaan KTP oleh Dishub, TNI, Polri, dan POM. Apabila si pemilik KTP adalah warga Maros maka akan disuruh pulang karena Makassar sudah masuk zona merah. Hal ini pun dibantah secara tegas oleh Mario.

"Menyangkut masalah informasi bahwa ada penahanan tadi pagi dengan memeriksa KTP yang bukan masyarakat Makassar tidak boleh masuk di Kota Makassar, saya kira itu tidak benar. Yang kita lakukan ini adalah pemeriksaan suhu tubuh oleh Dinas kesehatan, begitu pula kita melakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan-kendaraan," kata dia.

2. Dishub dirikan posko di perbatasan

Warga yang Masuk ke Kota Makassar Diwajibkan Memakai MaskerPemeriksaan kesehatan di perbatasan Provinsi Jambi/IDN Times/Dokumentasi Biro Humas dan Protokol jambi

Sejauh ini, pihak Dishub telah mendirikan 7 posko yang tersebar di setiap perbatasan Kota Makassar. Mario mengatakan hal ini sudah mulai dilaksanakan sejak 4 hari yang lalu. 

Ketujuh posko tersebut dibuka di setiap perbatasan yakni di Jalan Poros Barombong (Makassar - Takalar), Jalan Poros Sultan Alauddin (Makassar -Gowa), Jalan Aroepala (Makassar -Gowa), Jalan Perintis Kemerdekaan (Makassar-Maros) 

"Kita juga membuka posko di 2 terminal yaitu Terminal Daya dan Terminal Malengkeri. Ada juga posko di Dermaga Kayu Bangkoa. Jadi ada 7 posko dan ini sudah berjalan dengan baik," kata Mario.

Baca Juga: Pemkot Makassar Janji Bantu 60 Ribu Warga Miskin Terdampak Corona

3. Penggunaan masker wajib dilakukan di tempat umum

Warga yang Masuk ke Kota Makassar Diwajibkan Memakai MaskerIlustrasi masker (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Penggunaan masker ini, kata Mario, tidak hanya berlaku untuk setiap orang yang akan masuk ke Makassar melainkan juga untuk masyarakat Kota Makassar sendiri. Mario mengatakan kewajiban menggunakan masker ini sudah berlaku sejak hari Senin lalu. 

"Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan, apalagi di tempat-tempat umum wajib menggunakan masker. Apalagi kalau di angkutan umum, itu sudah diwajibkan menggunakan masker," kata Mario.

Baca Juga: Pejabat Pemkot Makassar Meninggal Berstatus PDP COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya