Viral, Turis Asing Batal Masuk Bantimurung karena Tarif Kemahalan
Intinya Sih...
- Video viral turis asing menolak tarif masuk Taman Wisata Alam Bantimurung
- Tarif masuk Rp255.000 bagi turis mancanegara dianggap kemahalan
- Kepala Dinas Pariwisata Sulsel menyebut tarif sudah tepat, namun kurangnya sosialisasi menjadi catatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebuah video yang memperlihatkan seorang turis asing hendak masuk ke Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 10 detik itu diunggah oleh akun Instagram @sulselberita dan @makassarinfoku.
Caption dari unggahan video tersebut menyebutkan wisatawan ini berasal dari Selandia Baru (New Zealand). Saat akan masuk, turis yang mengenakan baju cokelat dan topi baseball putih itu langsung mengurungkan niatnya.
Tarif masuk yang tertera di papan informasi rupanya dianggap kemahalan. Tarif masuk untuk turis mancanegara sebesar Rp255.000 sedangkan tarif masuk untuk pengunjung nusantara sebesar Rp30.000.
1. Langsung pergi setelah melihat tarif
Si perekam video lantas menanyakan kepada si turis apakah hendak masuk dengan tarif yang tertera di papan itu. Namun, si turis yang datang bersama istrinya itu lantas menjawab tidak dan langsung pergi.
"Do you want Rp255.000?" tanya seseorang ke turis tersebut.
"No, no, no," jawab si turis sembari menggelengkan kepalanya.
"It's okay. Jadi ini tiket masuk ke Bantimurung untuk turis seharga Rp255.000. Aaron, tidak jadi dia masuk karena mahal," kata si perekam.
Dari pernyataan si perekam, video tersebut direkam pada Sabtu 25 Mei 2024.
2. Disbudpar Sulsel sebut tarif sudah tepat
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel, Muhammad Arafah, angkat bicara mengenai kejadian tersebut. Menurutnya, tarif untuk kawasan wisata tersebut sudah tepat mengingat Bantimurung merupakan kawasan konservasi.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan. Persoalan tarif ini ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Tarif yang masing-masing tempat wisata itu ada PP-nya. Jadi mereka menentukan tarif, utamanya di konservasi atau taman nasional, memang ada tarifnya tersendiri. Yang berlaku di sana sudah tepat," kata Arafah, Selasa (28/5/2024).
3. Kurang promosi mengenai tarif
Namun yang menjadi catatan yaitu kurangnya sosialisasi. Arafah mengaku telah menyampaikan kepada pemerintah setempat maupun pengelola agar memasifkan informasi sehingga publik sudah tahu lebih dulu perihal tarifnya jauh sebelum berkunjung.
"Di mana-mana disampaikan, dipromosikan, diviralkan bahwa ada tarif seperti itu. Jangan sampai nanti mereka datang dianggap bahwa ini tarif berlebihan," kata Arafah.
Baca Juga: DKPP Periksa KPU Maros Karena Tak Gelar PSU di Satu TPS