Serikat Buruh Sambut Baik Kenaikan UMP Sulsel Sebesar Rp219 Ribu

Setidaknya ada kenaikan dibandingkan tahun lalu

Makassar, IDN Times - Besaran upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya diumumkan. Pengumuman itu berlangsung di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Senin (28/11/2022).

Meski tak sesuai tuntunannya, Kelompok buruh dan pekerja yang tergabung dalam Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI) tetap menyambut baik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. UMP 2023 naik sebesar 6,9 persen atau senilai Rp219 ribu. 

"Kami sangat menyambut baik, keputusan gubernur penetapan upah. Yang kenaikan nya 6,9 persen ya," kata Andi Mallantik.

1. Serikat buruh sempat tuntut kenaikan 8 persen

Serikat Buruh Sambut Baik Kenaikan UMP Sulsel Sebesar Rp219 RibuIlustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

UMP 2023 naik dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,3 juta. Keputusan kenaikan UMP ini tertuang dalam Pergub bernomor 2416/XI/2022. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini, Senin (28/11/2022) sesuai arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Mallantik mengatakan bahwa awalanya pihaknya menuntut kenaikan UMP sebesar 8 persen. Tuntutan itu mengacu pada hitungan 0,2 persen dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Kendati demikian, Mallantik menilai keputusan gubernur menaikkan UMP lebih baik dibandingkan tahun lalu di mana tidak ada kenaikan sama sekali. Tahun lalu, UMP Sulsel tetap Rp3,1 juta sama seperti tahun 2020.

"Alhamdulillah tahun ini sudah ada kenaikan Rp219 ribu," katanya. 

2. Bersyukur karena kenaikan cukup tinggi

Serikat Buruh Sambut Baik Kenaikan UMP Sulsel Sebesar Rp219 RibuIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Mallantik mengatakan pihaknya bersyukur kenaikan nilai UMP ini termasuk yang tertinggi secara nasional. Pihaknya pun berharap agar pengusaha bisa melaksanakan penetapan UMP ini dengan baik.

"Kami berharap pengusaha bisa melaksanakan dengan baik penetapan ini sehingga tidak terjadi pelanggaran aturan lagi terkait upah," katanya.

Lebih lanjut, Mallantik menegaskan bahwa kenaikan UMP ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM).

"Kami juga mendorong para pekerja untuk meningkatkan daya produktifitas kinerjanya lebih bagus dengan kenaikan UMP 6,9 persen," katanya.

3. UMP telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan

Serikat Buruh Sambut Baik Kenaikan UMP Sulsel Sebesar Rp219 RibuIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan UMP ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung beberapa kali dengan unsur pekerja pengusaha dan pemerintah. Menurut Sudirman, UMP ini berdasarkan perhitungan variabel yang ditentukan.

Berdasarkan Permenaker 18/2022, formula penghitungan UMP diperoleh dari hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan. Setelah itu, hasilnya kembali dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.

"Alhamdulillah kami sudah rapat, tadi ada beberapa variabel yaitu ada 0,1 persen, 0,2 persen variabel faktornya, ada 0,3 persen. Kami mengambil yang paling rendah yang ditetapkan dari Permenaker itu" kata Sudirman.

Baca Juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta, Alhamdulillah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya