Penghujung Pendaftaran Bacaleg, 5 Parpol Belum Datang ke KPU Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Memasuki hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik satu per satu telah mendatangi kantor KPU Kota Makassar untuk mengajukan pendaftaran bacalegnya. Hingga hari terakhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023), sudah ada 13 partai yang datang mendaftarkan bacalegnya.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyatakan semua parpol yang telah mengajukan nama bacalegnya telah diterima. Parpol-parpol tersebut juga telah melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
"Semua statusnya, diterima pengajuannya, karena pengunggahan di aplikasi Silon lengkap, begitu pula dengan dokumen fisik yang dibawa lengkap," kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya.
1. KPU masih tunggu hingga batas akhir pendataran
Dengan demikian, masih ada 5 parpol yang belum mengajukan pendaftaran bacalegnya. Untuk 5 parpol yang dimaksud, KPU masih menunggu mereka untuk mendaftarkan bacaleg sampai tenggat waktu yang ditentukan.
"KPU Makassar masih menunggu 5 partai untuk datang mengajukan bacalegnya. Khusus hari terakhir, batas pengajuan hingga pukul 23.59 WITA," kata Gunawan.
Adapun 5 parpol yang masih ditunggu yaitu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Hanura. Kelima parpol ini memang telah mengonfirmasi akan datang pada 14 Mei 2023 atau hari terakhir pendaftaran.
2. Dokumen parpol akan diverifikasi
Masa pendaftaran bacaleg dimulai sejak 1-14 Mei 2023. Selama masa itu, parpol peserta pemilu harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan. Di antaranya nama-nama bacaleg setiap dapil yang disahkan oleh DPP masing-masing parpol hingga presentasi keterwakilan perempuan.
Dokumen-dokumen itu diunggah ke apliksi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Setelah itu, dokumen fisik juga diserahkan langsung ke KPU oleh ketua parpol.
"Setelah masa pengajuan berakhir, selanjutnya KPU Makassar akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut," kata Gunawan.
Baca Juga: Ajukan 50 Bacaleg, Demokrat Makassar Target 2 Kursi Tiap Dapil
3. Dokumen yang belum penuhi syarat harus diperbaiki
Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung mulai 15-24 Mei 2023. Pada tahapan ini, KPU akan mengecek keabsahan dari dokumen-dokumen yang telah diserahkan parpol.
Apabila ada parpol yang berkasnya tidak memenuhi syarat maka akan disampaikan kepada parpol yang bersangkutan. Parpol akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya.
"Yang penting dokumennya lengkap dulu. Persoalan sah atau tidak itu nanti di masa perbaikan" kata Gunawan.
Baca Juga: Besok Terakhir, Baru 6 Partai Daftarkan Bacaleg ke KPU Makassar