Makassar Buka PPDB SD dan SMP via Online Mulai 20 Juni

PPDB secara daring bukan hal baru di Makassar

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SD dan SMP, mulai 20 Juni 2020. PPDB sepenuhnya digelar secara daring di masa pandemik COVID-19.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Amalia Malik mengatakan, pelaksanaan PPDB berdasarkan sejumlah aturan dan petunjuk dari pemerintah pusat. PPDB juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Masyarakat. 

"Berdasarkan penyampaian dari pemerintah pusat bahwa kalender pendidikan itu 13 Juli 2020 - 13 Juli 2021. Persiapan kita untuk PPDB itu kita sudah mulai dari bulan April, dari pembentukan panitia dan segala persiapan lainnya," kata Amalia, Kamis (4/6).

Baca Juga: Makassar Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat soal New Normal di Sekolah 

1. PPDB digelar daring hingga penyerahan dokumen

Makassar Buka PPDB SD dan SMP via Online Mulai 20 JuniIlustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Amalia menyatakan semua tahapan dan proses PPDB tahun ini digelar secara daring atau online. Begitu pun dengan semua dokumen administrasi yang dibutuhkan saat PPDB, harus dilampirkan secara daring.

PPDB online sebenarnya bukan hal baru di Makassar. Beberapa tahun terakhir sistem serupa sudah diterapkan, tapi dengan tahapan yang dilakukan secara tatap muka atau offline

"Yang dulunya penyerahan dokumen dilakukan manual, untuk situasi pandemik COVID-19 ini semua dokumen harus discan di aplikasi yang ada," kata Amalia.

2. Ada empat jalur pendaftaran PPDB

Makassar Buka PPDB SD dan SMP via Online Mulai 20 JuniIDN Times/Fariz Fardianto

Sama seperti tahun lalu, PPDB tahun ini juga akan dibuka melalui 4 jalur pendataran. Masing-masing, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan. 

"Kemarin kita sepakati tanggal 20 Juni untuk non zonasi. Non zonasi itu adalah jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan. Kemudian nanti tanggal 23 Juni itu akan dimulai pendaftaran untuk jalur zonasi," kata Amalia.

Sebagai informasi, data domisili calon peserta didik melalui jalur zonasi akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahannya. Sedangkan untuk jalur afirmasi, data calon peserta didik yang termasuk dalam kategori masyarakat prasejahtera akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.

"Kalau untuk jalur prestasi, dia tidak hanya mengunggah piagam tetapi dia harus juga melampirkan surat pengesahan dari penyelenggara. Penghargaan yang diterima itu minimal 6 bulan sebelum pendaftaran. Jadi kalau 3 bulan itu belum bisa kita akui. Kalau jalur perpindahan kan sangat jelas, persoalan SK orang tua atau guru," kata Amalia.

3. Tahun ajaran baru kemungkinan masih berlangsung dari rumah

Makassar Buka PPDB SD dan SMP via Online Mulai 20 JuniIlustrasi anak belajar di rumah selama pandemik COVID-19 (IDN Times/Ita Malau)

Lebih jauh Amalia mengatakan bahwa tahun ajaran baru bukan berarti pembelajaran sudah digelar di sekolah. PPDB tetap digelar di masa pandemik karena pendidikan harus tetap berjalan.

Soal apakah aktivitas belajar di tahun ajaran baru akan dilakukan di sekolah atau masih tetap belajar di rumah, Pemkot Makassar hanya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi ada kemungkinan bahwa tahun ajaran baru akan dilakukan di rumah.

"Iya, kemungkinannya seperti itu apalagi kalau kita melihat Makassar masih masuk kategori zona merah. Jadi kemungkinan masih akan dilakukan pembelajaran jarak jauh," katanya.

Baca Juga: Tahun Ajaran Tidak Mundur, Begini Perbedaan PPDB di Era New Normal

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya