Kubu ADAMA Polisikan Dua Orang Perekam-Penyebar Suara Danny Pomanto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Terkait rekaman suara Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto yang dituding menghina mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, tim kuasa hukum paslon Pilkada Makassar Danny-Fatmawati (ADAMA) resmi melaporkan orang yang diduga merekam dan menyebarkan rekaman tersebut.
Juru bicara tim kuasa hukum Danny, Ilham Rasyid, mengatakan pelaporan ini dilakukan setelah terduga pelaku menyebar video berisi rekaman suara di grup obrolan dan media sosial, di mana pembicaraan tersebut direkam tanpa izin di rumah pribadi Danny.
"Kami melaporkan terduga pelaku perekaman berinisial SM, dan seorang oknum pengacara berinisial YG yang turut menyebarkan di media sosial," kata Ilham dalam pernyataan persnya, Minggu (6/12/2020).
1. Pihak Danny merasa dirugikan dengan rekaman tersebut
Laporan tersebut, kata Ilham, sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Dalam pelaporan itu, Danny diwakili oleh 10 pengacaranya.
Kuasa hukum Danny melaporkan hal tersebut sebagai dugaan pidana pencemaran nama baik melalui ITE sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dalam laporannya, tim kuasa hukum Danny melampirkan sejumlah bukti. Bukti itu antara lain adalah tangkapan layar penyebaran file rekaman di grup media sosial. Menurut Ilham, kliennya sangat dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat adanya rekaman itu.
"Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan penyebarnya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ITE yang diatur dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Ilham.
2. Rekaman tersebut dinilai berupaya menyudutkan Danny
Kuasa hukum Danny lainnya, Taslim Suarman, menyebut laporan Yusuf Gunco sebelumnya hanya berusaha menyudutkan Danny. Dia juga menyebut laporan itu mengada-ada.
Pasalnya setiap orang berhak berbicara, berpikir, dan berpendapat di rumahnya sendiri. Apalagi hal ini dilindungi UU RI Nomor 9 Tahun 1998, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM.
"Apa yang disampaikan Danny dalam obrolan di rumahnya dalam konteks percakapan pribadi terkait kondisi politik nasional, laporan Yusuf itu sumir dan mengada-ada," ucap Taslim.
Baca Juga: Sebut Anies hingga JK, Ini Isi Rekaman Suara Diduga Danny Pomanto
3. Pendukung Paslon ADAMA diminta tidak terprovokasi
Sementara itu, Juru Bicara Tim ADAMA, Aloq Natsar Desi, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan rekaman yang menurutnya sengaja disebarluaskan itu.
"Kami mengimbau agar supaya masyarakat tidak terprovokasi dengan adu domba ini oleh oknum tertentu yang ingin melahirkan perpecahan dalam pesta demokrasi ini," tegas Aloq.
Baca Juga: Jubir JK Sebut Rekaman Suara Diduga Danny Pomanto Memicu Adu Domba