Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DP3A Makassar Dorong Penerapan UU TPKS

Setahun disahkan tapi UU TPKS belum diterapkan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyatakan pentingnya pelaksanaan regulasi dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual. Untuk itu, Pemkot mendorong penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, mendorong supaya UU tersebut segera diterapkan oleh penyedia layanan, baik dalam aspek penegakan hukum maupun pemulihan korban. Terlebih lagi, kasus-kasus kekerasan seksual tampaknya belum ditangani berdasarkan UU TPKS padahal telah lebih setahun disahkan.

“Kami mendorong agar aturan turunan UU TPKS juga memberi jaminan yang tegas terkait kasus anak sebagai pelaku kekerasan,” kata Achi di Makassar, Rabu (31/5/2023).

1. Kasus kekerasan seksual anak naik 70 persen

Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DP3A Makassar Dorong Penerapan UU TPKSIlustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia (lustrasi/IDN Times)

DP3A Kota Makassar mencatat terjadi kenaikan kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2022, kasus kekerasan terhadap anak meningkat drastis hingga 70 persen.

"Kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 132 kasus," kata Achi. 

Sementara, kasus kekerasan fisik pada anak sebanyak 84 kasus. Angka ini juga naik dibandingkan tahun 2021 lalu di mana tercatat ada 31 kasus.

2. Makassar menuju kota layak anak

Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DP3A Makassar Dorong Penerapan UU TPKSIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

UU TPKS, kata Achi, UU itu penting diterapkan agar hak pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual bukan hanya diberikan saat kasus berlangsung melainkan saat masa pemulihan. Pasalnya, kekerasan seksual bisa berakibat trauma pada korban.

Dia berharap sejumlah pasal dalam UU TPKS dan aturan turunan tersebut harus mampu memastikan hak penanganan, pemulihan dan hak atas perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan seksual. Hal ini harus diwujudkan sebab Makassar ingin menjadi kota yang layak bagi anak

“Makassar berkomitmen tinggi mewujudkan kota layak anak,” kata Achi.

Baca Juga: Bejat, Kakak di Makassar Tega Perkosa Adik Kandung hingga Hamil

3. Setahun disahkan namun belum diterapkan

Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DP3A Makassar Dorong Penerapan UU TPKSilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022. Namun meski telah setahun disahkan, aturan pelaksanaan UU TPKS belum rampung.

Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: Makassar Darurat Kekerasan Seksual Anak, Ada 133 Kasus hingga Mei 2023

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya